Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Jenjang Pauddikdasmen
susirahayu99.blogspot.com|| Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Jenjang Pauddikdasmen ~ Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Jenjang Pauddikdasmen pada tanggal 3 Agustus 2023.
Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
a. perencanaan kegiatan pendidikan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
c. pengawasan kegiatan pendidikan.
Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang:
a. kurikulum dan pembelajaran;
b. Tenaga Kependidikan;
c. sarana dan prasarana; dan
d. penganggaran.
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan:
a. kurikulum Satuan Pendidikan;
b. program pembelajaran; dan
c. program penilaian
Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.
Program pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Peserta Didik. Program penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.
Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan:
a. jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan
b. jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
- 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
- 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
- 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
- 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
- 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
- 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
- 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
- 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
- 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
- 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
- 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan jumlah pendidik;
b. ketersediaan sarana dan prasarana; dan
c. kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan.
(Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan
Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;
- sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
- sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
- sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
- sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
- sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
- Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.
Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan; dan
c. kondisi geografis dan demografis.
Dalam hal Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan:
a. yang baru didirikan;
b. melaksanakan pembelajaran kelas rangkap; dan/atau
c. yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan
Tata cara pembentukan rombongan belajar di Satuan Pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Bagi anda yang memerlukan file pdf Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Jenjang Pauddikdasmen dapat anda akses pada link dibawah ini
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Jenjang Pauddikdasmen
Semoga informasi berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Jenjang Pauddikdasmen dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Posting Komentar