IKLAN HEADER

Susirahayu99.blogspot.com~ Inilah  Kebijakan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 ~ Kebijakan Asesmen Nasional diambil untuk selanjutnya dituangkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) AN pada tahun 2022. Berikut ini adalah penjabaran POS AN tahun 2022 yang perlu diketahui oleh beberapa pemangku kepentingan mulai dari kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi, dinas pendidikan kabupaten/kota, Propinsi serta satuan pendidikan pelaksana asesmen nasional.

Perlu diketahui bahwa  Kebijakan AN pada tahun 2022, tentunya beriringan  dengan Visi Pendidikan yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut :

Demi Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bernalar kritis, kreatif, mandiri, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Diharapkan dengan adanya Asesmen Nasional (AN) nantinya dapat dipergunakan oleh satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan-kebijakan berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan. Salah satu dasar dalam membuat program peningkatan mutu diambil dari hasil anbk tahun 2021. 


Sudah selayaknya satuan pendidikan menyusun rencana berdasarkan  hasil anbk tahun 2021 untuk membuat terobosan-terobosan yang tepat diantaranya yang ada kaitan erat dengan Hasil rapor mutu pendidikan. Pada bagian mana saja yang perlu ditingkan dan dipertahannkan agar satuan pendidikan berada pada peforma yang terbaik.

Beberapa aspek rapor mutu pendidikan diambil dari survei lingkungan belajar baik yang diikuti oleh guru maupun siswa. Bagaimana pembelajaran karakter berlangsung di satuan pendidikan tersebut 

Berdasarkan Kebijakan Asesmen Nasional tentunnya ada target berupa Hasil dan/atau dampak yang diharapkan

  • AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan Pemetaan dan potret mutu SD/MI, SMP/MTS,dan SMA/K/MA di semua daerah.
  • AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda (a) Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan (b) hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.
  • Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya. (a) Evaluasi kinerja diyakini lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam, dan (b) mendorong orientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/daerah.
  • AN hanya diikuti sebagian (sampel) murid yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 di setiap sekolah/madrasah. (a) Menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu murid, dan (b) tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.

Terdapat beberapa hal yang disempurnakanberkaitan dengan kebijakan pada Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional tahun  2022:

Kebijakan

Kebijakan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022

AN Tahun 2022 seluruhnya dilaksanakan pada tahun 2022.

Pelibatan peran Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi

Kepesertaan

Penjelasan terkait peserta didik SLB dan sekolah inklusi:

1. Tunarungu & tunadaksa; Tidak memiliki ketunaan tambahan; Hambatan bahasa/membaca; & dapat mengerjakan mandiri 

2.Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca tidak mengikuti AN

  • Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan. 
  • BAB khusus pelaksanaan Sulingjar untuk Kepsek dan Pendidik terkait:
  • Persiapan pelaksanaan meliputi penyiapan aplikasi dan pendataan
  • Prosedur pengisian sulingjar
  • Waktu pelaksanaan sulingjar

Kepsek dan Pendidik yang bertugas pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Sulingjar di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

Pelaksanaan AN jenjang SD/MI/PKPPS Ula sederajat: 

  • Pelaksanaan AN menjadi 3 sesi dan pengurangan waktu latihan (60’ menjadi 15‘) 
  • Pengawas dibekali daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk (manual book) 
  • Penambahan waktu untuk Survei Karakter (20’ menjadi 30’) dan Sulingjar (20’ menjadi 40’)
  • Penambahan waktu pelaksanaan AN pendidikan kesetaraan pada hari sabtu & minggu di setiap waktu masing-masing jenjang Pendidikan

Tugas Pengawas

  • Penambahan tugas pengawas pada saat pelaksanaan AN berlangsung:
  • Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus jenjang SD sederajat;
  • Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan oleh Pusat,

Tugas Pelaksana AN Tingkat Provinsi

  • Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Provinsi:

LPMP dan BP PAUD dan Dikmas

  • Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur
  • Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
  • (Khusus Dinas Pendidikan Provinsi) Melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke Cabdin provinsi, dinas pendidikan kab/kota dan satuan pendidikan
  • Menetapkan moda asesmen satuan pendidikan pelaksana AN
  • Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN
  • Menyelesaikan permasalahan teknis menggunakan sistem aplikasi AN
  • Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Pusat

Tugas Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota:

  • 1. Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN
  • Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Provinsi
  • (Khusus Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) Mengusulkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain

Tugas Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan

  • Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan:
  • Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), selambat[1]lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama
  • Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari
  • Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN

Dengan satuan pendidikan memahami POS AN tahun 2022 setidaknya dapat dijadikan pedoman dalam rangka persiapan AN tahun 2022. 

FILE KEBIJAKAN AN TAHUN 2022

Demikian informasi dari  yang dapat saya bagikan berkaitan dengan Inilah  Kebijakan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022. Semoga dapat memberikan masnfaat bagi kita semua. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL