Inilah Aturan PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gaji Yang diterima
susirahayu99.blogspot.com|| Inilah Aturan PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gaji Yang diterima ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi tela menerbitkan aturan PPPK Paruh Waktu dengan nomor 16 tahun 2025.
Inilah Aturan PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gaji Yang diterima |
Adapaun yang menjadi bahan pertimbangan dari SK ini adalah a.) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN); b.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:
a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; atau g. Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data ( database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN)dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan dimaksud dalam Diktum KELIMA; se bagaimana
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jerns jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN;
g. Penerbitan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyarnpaian; dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN;atau
c. meninggal dunia;
PPKmembatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan. PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILANadalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.
PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum paling sedikit memuat:
a. nama jabatan;
b. ekspektasi kinerja;
c. unit kerja penempatan;
d. skema kerja;
e. masa perjanjian kerja;
f. hak dan kewajiban; dan
g. sanksi.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah.
PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non• ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILANBELAS dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas.
Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN. Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
g. tidak cakap jasmani dan/ atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
h. tidak berkinerja;
i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
k. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau
l. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja.
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
c. Rincian kebutuhan PPPKterdiri atas kebutuhanjumlah, jerns jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
d. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
f. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah se bagaimana mestinya.
Bagi anda yang memerlukan Inilah Aturan PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gaji Yang diterima dapat anda unduh pada link di bawah ini
Semoga informasi berkaitan dengan Inilah Aturan PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gaji Yang diterima dapat memberikan manfaat.
Posting Komentar