Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan
Susirahayu99.blogspot.com || Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan terbaru berkaitan dengan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Permendagri tersebut dikeluarkan dengan nomor 73 tahun 2022.
Permendagri Nomor 73 tahun 2022 menjadikan informasi yang paling dicari? Hal ini adanya ketentuan dalam permendagri tersebut berkaitan dengan jumlah kata dalam sebuah nama. Dan panjang maksimal 60 karakter. Dokumen tersebut seperti KK, KTP, Akte Kelahiran dan lain-lain sebagainya
Secara umum Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdiri dari 9 pasal dengan penjelasan dan pertimbangan pendukung permendagri ini. Permendagri 73 tahun 2022 pdf download, Download Permendagri 73 tahun 2022 pdf.
|
PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN |
Anda juga dapat mengunduh Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan berupa file pdf pada bagian bawah artikel ini. Permendagri 73 tahun 2022 pdf download
Hal yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:
- Bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan
diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar
negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan
hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan
- Bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan
perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat
yang berwenang melakukan pencatatan untuk
memudahkan pelayanan publik;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada
Dokumen Kependudukan;
Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan mengingat pada beberapa hal antara lain sebagai berikut:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6354);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 184);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
398);
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini yang dimaksud dengan:
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang
mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik
yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk
dan pencatatan Sipil.
3. Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang
sebagai identitas diri.
4. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk
untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang
selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah
perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan
administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil
Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah
kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang
membidangi urusan administrasi kependudukan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit
pelayanan administrasi kependudukan di tingkat
kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil
Kabupaten/Kota.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan
sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk;
b. kartu keluarga;
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik;
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.
Pasal 4
(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi
persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak
multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf
termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama,
pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan
penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama,
pencatatan pembetulan nama termasuk bagian
pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan
dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-
Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen
Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah
bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama
lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat
dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen
Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan
pada akta pencatatan sipil.
Pasal 6
(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik
Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk
mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan
informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.
Pasal 7
(1) Penduduk yang memberikan nama yang melanggar
ketentuan Pasal 4 ayat
(2) huruf b dan Pasal 5 ayat
(3),
pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik
Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen
Kependudukan.
(2) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik
Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada
Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal
4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat
(3), diberikan sanksi
administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri
melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan
Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan
sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022
Bagi anda yang memerlukan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan pdf dapat anda unduh pada link di bawah ini
Semoga infomasi berkaitan dengan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dapat memberikan kita manfaat.
sumber:https://www.kemendagri.go.id/permendagri/arsip
Posting Komentar