IKLAN HEADER

susirahayu99.blogspot.com || Aturan Terbaru dari PANRB Tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022. Hal ini tertuang pada Permen PANRB nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Dengan adanya Permen PANRB nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat setidaknya memberikan angin segar bagi calon pelamar PPPK guru tahun 2022.

ATURAN TERBARU DARI PANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PPPK GURU TAHUN 2022
ATURAN TERBARU DARI PANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PPPK GURU TAHUN 2022


Anda perlu memahami informasi ini yang berkaitan dengan Permen PANRB nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 agar anda memiliki pengetahuan tentang aturan-aturan yang telah ditetapkan pada permen PANRB ini.

Tiga hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Permen PANRB nomor 20 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional;  
  • bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada  Instansi Daerah Tahun 2022

Permen PANRB nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 ini dikeluarkan dengan mengingat beberapa ketentuan perundang-undangan antara lain 
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  jdih.menpan.go.id 
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 6264); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
Pada Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya

KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum. 

Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4  huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan 
c. pelamar prioritas III. 

Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  • a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada  seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas  pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas  pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  • d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas  pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. 

Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b merupakan THK-II. 

Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG  di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan 
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Bagi anda yang memerlukan  Aturan Terbaru dari PANRB Tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 dapat anda unduh pada link dibawah ini:


Semoga informasi berkaitan dengan  Aturan Terbaru dari PANRB Tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 dapat memberikan kita manfaat

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL