DI WAJIBKAN UNTUK SETIAP PTK, PNS MAUPUN NON PNS UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI IJAZAH.
Susirahayu99.blogspot.com|| Di wajibkan untuk setiap ptk, pns maupun non pns untuk melakukan verifikasi ijazah ~Kabar dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bahwa seluruh pegawai untuk melakukan verifikasi dan validasi ijazah yang dimilikinya.
Di wajibkan untuk setiap PTK , PNS (ASN baik PNS maupun PPPK serta non ASN untuk melakukan verifikasi ijazah. Proses verifikasi ijazah bisa dilakukan secara mandiri atau oleh masing-masing PTK yang bersangkutan.
salah satu tujuan dari verval Ijazah adalah untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL. Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing
DI WAJIBKAN UNTUK SETIAP PTK, PNS (ASN PNS DAN PPPK) SERTA NON PNS UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI IJAZAH. |
simak video penjelasan mekanisme verval ijazah di bawah ini
Bagi anda yang akan melakukan verifikasi ijazah secara mandiri silahkan anda klik link dibawah ini untuk melakukan verifikasi ijazah secara mandiri.
https://ijazah.kemdikbud.go.id/
Pastikan ijazah anda asli dan terverifikasi. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Status Verval Ijazah S1/D4 akan tampil di info GTK masing masing PTK tersebut.
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Bila anda terkendala dengan password dan user bisa hubungi operator sekolah masing-masing, termasuk password yang tidak memenuhi standar , seperti terlihat pada video di bawah ini
semoga dengan adanya info berkaitan dengan diwajibkannya untuk setiap PTK , PNS (ASN baik PNS maupun PPPK serta non ASN untuk melakukan verifikasi ijazah dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Posting Komentar