UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Menimbang :
a. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Instansi Pembina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
6. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
7. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
8. Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 10. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
BAB II MATERI, PESERTA, PERSYARATAN, DAN METODE UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu Materi Uji Kompetensi
Pasal 2
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan standar kompetensi masingmasing JF. Bagian Kedua Peserta Uji Kompetensi
Pasal 3
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau
b. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Bagian Ketiga Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Paragraf 1 Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan lain Pasal 4 (1) Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
f. ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda; atau
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Pamong Belajar harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong Belajar ahli muda; atau
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Pengawas Sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
e. belum memasuki usia:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.
(5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Penilik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. berstatus sebagai pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah menjadi JF Pengawas Sekolah; dan
c. belum memasuki usia:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda; atau
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk JF Penilik ahli utama.
Paragraf 2 Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pasal 5 Peserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan b. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagian Keempat
Metode Uji Kompetensi Pasal 6 (1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. tes tertulis;
b. portofolio;
c. wawancara; dan/atau
d. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
(3) Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
BAB III TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu Umum Pasal 7
(1) Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
(4) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedua Penyelenggara Uji Kompetensi
Pasal 8
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang:
a. membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi;
b. menetapkan jadwal Uji Kompetensi;
c. menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan
d. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang membina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang terkait
(3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. menyusun materi Uji Kompetensi;
b. menetapkan metode Uji Kompetensi;
c. melaksanakan seleksi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan
e. mengolah hasil Uji Kompetensi. Bagian Ketiga Persyaratan Lulus Uji Kompetensi Pasal 9
(1) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan.
(2) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.
(3) Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(4) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(5) Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen). Bagian Keempat Mekanisme Uji Kompetensi
Pasal 10
(1) Instansi Pembina menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada Instansi Pembina.
(4) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi.
(5) Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
Pasal 11
(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina. Pasal 12
(1) Instansi Pembina menetapkan hasil Uji Kompetensi.
(2) Instansi Pembina mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.
(3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan untuk menerbitkan:
a. keputusan pengangkatan menduduki JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; atau
b. keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk menduduki kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan kewenangannya.
(5) Sertifikat Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 13
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus, peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang.
(2) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan kembali dokumen persyaratan administrasi.
(4) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. Bagian Kelima Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pasal 14
Uji Kompetensi dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 15
Petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023
Posting Komentar