IKLAN HEADER

Presiden Teken Aturan Perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Karyawan Lembaga Sipil Negara Tahun 2023. Ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas selama kembalinya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.



Jumlah penduduk Indonesia (hingga 123,8 juta orang).Keputusan presiden tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2023, pegawai lembaga sipil nasional akan diliburkan, yaitu pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) merupakan hari libur bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2574 Konghucu. Kemudian Kamis, 23 Maret 2023 sebagai hari libur bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Seka 1945. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai hari libur bersama dalam rangka Tahun Baru Saqqa 1945 Idul Fitri 1444 Hijriah. 2 Juni 2023 (Jumat) adalah hari libur Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) adalah hari libur Natal.

Keputusan presiden itu menyusul perubahan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dari 21, 24, 25, dan 26 April menjadi 20, 21, 24, dan 25 April, serta menambahkan hari libur bersama pada 19 April. Perubahan dan penambahan dilakukan pada libur Hari Raya kali ini untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, dengan mempertimbangkan kemungkinan mobilitas nasional atau mobilitas masyarakat mudik sebanyak 45,8%.


File PDF Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 

Semoga informasi berkaitan dengan Presiden Teken Aturan Perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL