susirahayu99.blogspot.com || Wajib Dilakukan, Ayo Segera Padankan NPWP Dengan NIK Sebelum Tanggal 31 Desember 2023 ~ Setelah Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 lalu, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga telah resmi berfungsi menjadi Nomor Pokok wajib pajak (NPWP).
Integrasi NIK dan NPWP ini nantinya akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.
Adanya integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia. Melalui integrasi ini, wajib pajak akan diharapkan makin jujur untuk melaporkan pajaknya. Karena dengan makin lengkapnya informasi pada sistem DJP, wajib pajak akan sulit untuk menyembunyikan sumber penghasilan sebagai sumber penghitungan pajaknya.
Dasar hukum tertinggi penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sedangkan peraturan yang mengharuskan validasi NIK-NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 UU HPP tersebut.
Kebijakan validasi NIK-NPWP ini bukanlah kebijakan DJP semata, namun merupakan kebijakan nasional, sehingga diperlukan kolaborasi yang baik antarkementerian atau lembaga, baik pusat maupun daerah, dan ditegaskan dengan surat menteri sampai pemerintah daerah setempat. Terutama melalui Inspektorat Jenderal masing-masing kementerian atau lembaga, agar mereka siap untuk implementasi NPWP 16 digit pada 1 Januari 2024 nanti.
Batas Penggunaan NPWP Lama
Sampai tanggal 31 Desember 2023, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk keperluan perpajakannya, namun setelah tanggal tersebut hanya bisa menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya. Perubahan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku seterusnya.
Apakah semua warga yang telah memiliki NIK diwajibkan untuk validasi NIK sebagai NPWP? Tidak, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbit PMK 112/PMK.03/2022 yang perlu melakukan validasi. Tidak semua warga negara/penduduk yang mempunyai KTP otomatis menjadi wajib pajak. Hanya berlaku bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan melalui pemutakhiran data secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang harus melakukan pemutakhiran data mandiri, yakni wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk (memiliki NIK) dengan status NPWP normal dan nonefektif, yang berdasarkan hasil penyesuaian data identitas sebagai wajib pajak memperoleh hasil belum valid atau belum sesuai dengan data kependudukan.
Referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Sedangkan elemen utama yang harus diklarifikasi berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak.
Alamat wajib pajak sesuai KTP tidak ikut divalidasi ketika pemutakhiran NIK, melainkan hanya sebagai data saja. Jadi alamat terdaftar NPWP tidak harus sesuai dengan alamat NIK dan tidak menjadikannya tidak valid jika terdaftar pada KPP yang tidak sesuai dengan alamat NIK.
Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Kelancaran web service Dukcapil juga berpengaruh saat wajib pajak melakukan pemutakhiran data mandiri. Apabila sistem Dukcapil sedang error, bisa jadi akan tidak bisa tervalidasi meskipun data sebenarnya sudah sesuai dengan data Dukcapil.
Untuk wajib pajak sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan wajib pajak Badan tidak perlu melakukan pemutakhiran data. NPWP keduanya akan berupa 16 digit angka, berupa angka 0 (nol) ditambah NPWP 15 digit yang saat ini terdaftar. Jadi wajib pajak WNA tidak melakukan pemutakhiran data berdasar KITAS ataupun paspor.
Saat NIK telah menjadi NPWP pada1 Januari 2024 nanti, kartu NPWP yang saat ini dimiliki wajib pajak menjadi tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan lagi. Kartu NPWP format baru dapat diunduh di laman pajak.go.id melalui login NPWP wajib pajak masing-masing.
Tutorial lengkap mengenai validasi NIK-NPWP dapat dilihat pada https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP. Secara singkat, alur validasi NIK menjadi NPWP secara daring adalah:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu tekan “Login”
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'
- Setelah berhasil Login, pilih menu “Profil”
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
- Lakukan “Logout” dari menu Profil
- “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id
File PDF Panduan cara Pamadanan NPWP Dengan NIK
Wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.
Jadi, daripada nantinya terlambat dan jaringan jadi sibuk saat validasi NIK-NPWP di ujung waktu, serta demi menyukseskan program validasi NIK-NPWP ini, yuk bersegera melakukan pemutakhiran data kita sekarang juga. Pajak kuat, Indonesia maju!
Sumber: https://pajak.go.id/id/artikel/seputar-pemadanan-dan-pemutakhiran-nik-npwp
Posting Komentar