WAJIB DIKETAHUI OLEH PELAMAR PPPK TAHUN 2023, PANRB TERBITKAN PERATURAN TERBARU
susirahayu99.blogspot.com|| Wajib Diketahui Oleh Pelamar PPPK Tahun 2023, BKN Terbitkan Peraturan Terbaru ~ Kabar gembira bagi anda calon pelamar ASN PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan aturan berkaitan dengan Mekanisme, Nilai ambang batas dan Persyaratan seleksi PPPK guru Tahun anggaran 2023.
Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini terbit dengan nomor 648, 649, dan 650 dengan penjelasan sebagai berikut:
Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini terbit dengan nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi: a. khusus; dan b. umum.
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMAhuruf a meliputi:
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Tenaga non ASN se bagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus• menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
c. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
d. paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.
Setiap pelamar padajabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor;
c. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan
d. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala. Pengalaman se bagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen).
Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-11yang berperingkat terbaik.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah Diktum KELIMA BELAS diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksijika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan.
Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN BELAS berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.
Pengisian kebutuhan sebagaimana Diktum KEDELAPAN BELAS dan Diktum KEDUA PULUH berlaku ketentuan sesuai masing-masing jenis kebutuhan.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah Diktum KEDUA PULUH SATU diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus dengan memenuhi ketentuan sebagaimana pada Diktum KETUJUH BELAS.
Mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini terbit dengan nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi:
a. kebutuhan khusus; dan b. kebutuhan umum.
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
a. pelamar prioritas;
b. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11);dan
c. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Eks THK-11 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah eks THK-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Guru non ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:
a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akadernik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.
Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:
a. pelamar prioritas;
b.eks THK-11;
c. guru non ASN di sekolah negeri; dan
d. pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.
Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:
a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf b meliputi:
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
Seleksi PPPK JF guru sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test ( CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021. Instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN.
Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
Seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam hal instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS, instansi wajib menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi:
a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan pu blik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai• nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap keberagaman;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4. empati.
d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 150 (seratus lima puluh) menit.
Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 15 (lima belas) menit.
Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan rincian sebagai berikut:
a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan khusus, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta soal tidak terjawab bernilai O (nol);
b. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar pada kebutuhan umum, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai O (nol);
c. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai O (nol);
d. untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat], serta soal tidak terjawab bernilai 0 (nol); dan
e. untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta soal tidak terjawab bernilai O (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.
Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN terdiri atas:
a. nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;
b. nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. nilai ambang batas wawancara.
Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN yaitu:
a. nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.
Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhanjabatan yang dilamar.
Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini terbit dengan nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Dalam pengadaan PPPK terdapat jerus jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Daftar jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satujenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai
tam bahan nilai.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis dinyatakan tidak berlaku.
Bagi anda yang memerlukan file pd Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini terbit dengan nomor 648,649 dan 650 Tahun 2023 dapat anda akses pada link di bawah ini.
Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini terbit dengan nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Semoga informasi berkaitan dengan Wajib Diketahui Oleh Pelamar PPPK Tahun 2023, BKN Terbitkan Aturan Terbaru.
Posting Komentar