IKLAN HEADER

susirahayu99.blogspot.com|| Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional ~ Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas salah satunya menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara;

Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023
Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2023


Perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



Untuk menjamin kepastian norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan pemberian tunjangan jabatan fungsional perlu mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional;



Bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti;


Apa yang di maksud Jabatan Fungsional?

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Apa yang di maksud Pegawai Aparatur Sipil Negara?

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.





Apa yang dimaksud PNS?

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan



Apa yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan



Apa yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional?

Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Apa yang dimaksud Pejabat yang Berwenang?

pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Apa yang dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian?

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Apa yang dimaksud Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK?

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.



Secara umum, bagaimana persyaratan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional?

Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF diberikan Tunjangan Fungsional setiap bulan, dan besaran Tunjangan Fungsionalnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam bentuk Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional.



Setelah Perpres Tunjangan JF terbit, Apa yang harus dilakukan oleh PPK?

Apakah PPK dapat mendelegasikan wewenangnya dalam membuat keputusan pembayaran tunjangan JF tersebut?

Setiap pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN yang ketentuan Tunjangan Fungsionalnya telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dilakukan dengan keputusan PPK

Ya, PPK dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya


Kapan Pemberian Tunjangan Fungsional ditetapkan?

Pemberian Tunjangan Fungsional ditetapkan bersamaan dengan keputusan pengangkatan dalam JF.



Hal apa sajakah yang dimuat dalam keputusan pengangkatan?

Bagaimana bila Pegawai ASN telah diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam JF tetapi ketentuan Tunjangan Fungsionalnya belum ditetapkan, besaran tunjangan manakah yang harus di tuliskan?

Dalam keputusan pengangkatan minimal memuat:

a.nomenklatur JF;

b.jenjang JF yang diduduki; dan

c.besaran Tunjangan Fungsional yang berhak diterima Pegawai ASN yang bersangkutan.



Dalam hal Pegawai ASN telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF tetapi ketentuan Tunjangan Fungsionalnya belum ditetapkan, maka keputusan pengangkatan pegawai ASN tidak perlu mencantumkan besaran Tunjangan Fungsional.



PNS diangkat Jabatan fungsi tapi Tunjab Fungsional belum dapat dibayarkan karena belum ada Perpres Tunjab. saat terbit Perpres tidak berlaku surut dari tmt pelantikan, bagaimana seharusnya? bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional tetapi perpres tunjangan funsionalnya belum ditetapkan, berdasarkan Perka BKN 18/2006 diberikan tunjangan umum.



Seluruh pembayaran akan melalui sistem sehingga, pembayarannya akan mengikuti perpres. apabila ada update tidak realtime, akan dilakukan pembayaran rapel (berlaku surut). pembayaran akan mengikuti tanggal TMTnya.



Jika ada Perpres tunjangan fungsional yg baru, namun belum ada SE kemenkeu apa bisa diajukan pembayarannya Perpes merupakan payung hukum terkait penetapan besaran tunjangan fungsional, Perpes tersebut akan ditindaklanjuti dengan SE untuk satker di lingkungan perbendaharaan



Bagaimana prosedur Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN?

Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN setiap bulan dengan mengusulkan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bersamaan dengan permintaan gaji kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat atau pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian



Apakah surat pernyataan melaksanakan tugas harus pada tanggal hari kerja pertama bulan yang berkenaan? dan bagaimana bila surat tersebut di tertanggal di pertengahan bulan?

Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, maka Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.


Namun bila, surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja selain hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL