Daftar Sekolah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II
susirahayu99.blogspot.com ~ Daftar Sekolah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II ~ Selamat bagi anda yang sekolahnya termasuk ke dalam daftar sekolah pelaksana Implementasi Kurikulum merdeka melalui jalur mandiri.
Sebuah keberanian yang luar biasa dan patut mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi telah mendaftarkan satuan pendidikannya sebagai sekolah pelaksana implementasi kurikulum merdeka tahap II.
Implementasi kurikulum merdeka adalah bentuk dilaksanakannya ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 yang berisi Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.
Perlu diketahui bersama bahwa Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini (PAUD) , serta peserta didik kelas I, kelas IV untuk jenjang sekolah dasar (SD) , kelas VII untuk jenjang Sekolah menengah Pertama (SMP), dan kelas X untuk jenjang Sekolah menengah atas (SMA).
Sekolah yang masuk ke dalam daftar pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:
- mandiri belajar
- mandiri berubah, atau
- mandiri berbagi
Bagaimana bila ternyata satuan pendidikan salah dalam memilih 3 kategori di atas setelah proses penetapan Surat Keputusan ini? Anda tidak usah kuatir bahwa anda bisa melakukan perubahan pada Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksaaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II.
Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah menyelesaikan proses pendaftaran sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka sampai dengan tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 Waktu Indonesia Barat.
Daftar sekolah atau Satuan Pendidikan yang mendaftar dari tanggal 27 April sampai dengan tanggal 30 April akan ditetapkan pada tahap II.
Unduh Surat Keputusan Daftar Sekolah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II KLIK DISINI
Semoga informasi yang saya berikan berkaitan dengan Daftar Sekolah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Posting Komentar