MATERI SOSIALISASI PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN 2021/2022
Susirahayu99.blogspot.com || Materi Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah SD Tahun 2021/2022 | Beberapa hari yang lalu kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi melalui direktorat pembinaan SD telah melakukan kegiatan webinar tentang Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah SD Tahun 2021/2022.
Bagaimana bila anda tidak sempat mengikuti kegiatan Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah SD Tahun 2021/2022 anda dapat memanfaatkan materi ini untuk dipelajari. Dengan adanya Materi Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah SD Tahun 2021/2022 diharapkan dapat membantu anda dalam pengisian ijazah Jenjang SD.
secara umum kegiatan sosialisasi ini berisi tata cara pengisian blangko ijazah SD terbagi menjadi 3 materi utama yaitu: Petunjuk Umum dan Petunjuk Khusus, Penggantian dan Pemusnahan dan Penatausahaan.
Sesuai dengan Persesjen Nomor 1 Tahun 2022
Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau
sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2022.
Pasal 6 ayat 2 (a)
Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah
dan surat keterangan lulus yang ditandatangani
oleh kepala Satuan Pendidikan.
Pasal 6 ayat 1
Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan
tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2).
Pasal 7 ayat 1
Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan
rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian
pendidikan kesetaraan.
Pasal 7 ayat 2
Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan
rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian
pendidikan kesetaraan
Pasal 8 ayat 1 Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas)
hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko
Ijazah oleh SatuanPendidikan.
Pasal 8 ayat 2
Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu
hari setelah tanggal pengumuman kelulusan
dan paling lambat 31 Juli 2022.
Pasal 9 ayat 1 Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan,
maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan
Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus
dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh.
a. Dinas untuk Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
b. ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk
Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat
Pasal 9 ayat 2 Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak
diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan
Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan
apapun.
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang
benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam
yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah
yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan
tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada
halaman depan dan belakang
Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi
tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan
Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat
mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD
(HALAMAN DEPAN)
1 Nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan
ijazah sesuai dengan nomenklatur
2 Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3 Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa
mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian
Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang
tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi
Pemerintahan dan Pulau
(Contoh : Kabupaten/Kota Bandung)
4 Nama provinsi
5 Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf
kapital seluruhnya.
(Contoh : BUDI DARMONO)
6. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah
(Contoh : Kota Serang, 17 Januari 2005).
7. Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.
8. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
9. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
11 Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara
lengkap (Contoh : Kota Malang atau Kab.
Malang). 12 Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan
pendidikan (Contoh : 1 Juli 2022).
13 Nama Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda
tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus
sebagai PNS diisi dengan menyertai NIP,
sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus
PNS diisi satu buah strip (-). Penandatanganan
ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau
“Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
14 Stempel sekolah
15 Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran
3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi
cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh
pas foto.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD
(HALAMAN BELAKANG)
1 Nama pemilik ijazah dengan menggunakan huruf
kapital seluruhnya.
2 Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah
3 Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
4. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
6 Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian
Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan
Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah
ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan
2(dua) angka di belakang koma.
7. Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala
0-100 dengan pembulatan 2(dua) angka di
belakang koma
8. Nama nomenklatur kabupaten/kota tempat
penerbitan secara lengkap.
Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang
9 Tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka
dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf
kapital di depan (tidak disingkat).
10 Nama kepala sekolah dan NIP dari kepala
sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah
bersangkutan. Bagi yang berstatus non PNS
diisi strip (-).
11 Stempel sekolah
Bagi anda yang memerlukan Materi Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah SD Tahun 2021/2022 dapat anda unduh pada link di bawah ini
semoga infomasi berkaitan dengan Materi Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah SD Tahun 2021/2022 dapat memberikan manfaat
Posting Komentar