Inilah Kriteria Dan Persyaratan Calon Penerima NUPTK Di Satuan Pendidikan Tahun 2022
Susirahayu99.blogspot.com|| Inilah Kriteria Dan Persyaratan Calon Penerima NUPTK Di Satuan Pendidikan Tahun 2022 ~ Kabar gembira buat bapak ibu guru dan tenaga pendidikan, bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah merilis informasi berkaitan dengan Kriteria Dan Persyaratan Calon Penerima NUPTK Di Satuan Pendidikan Tahun 2022.
NUPTK adalah singkatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang anda di Indonesia. Untuk mendapatkan NUPTK bapak ibu guru dan tendik harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan agar pengajuan NUPTK segera di Approve oleh admin kab/kota dan LPMP setempat.
Inilah Kriteria Dan Persyaratan Calon Penerima NUPTK Di Satuan Pendidikan Tahun 2022 |
Secara umum terdapat 4 Kriteria calon penerima NUPTK, dan 2 Persyaratan calon penerima NUPTK bila anda mengajukan NUPTK. Lalu apa saja Kriteria Dan Persyaratan Calon Penerima NUPTK Di Satuan Pendidikan Tahun 2022 berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Kriteria calon penerima NUPTK:
- Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) terdata aktif dalam pendataan Dapodik
- Belum memiliki NUPTK
- Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data PTK tercatat pada verval PTK di laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id sudah valid dengan Dukcapil.
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan
- Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta
Posting Komentar