IKLAN HEADER

Susirahayu99.blogspot.com|| SE Menpan RB, Bahwa Honorer Dari Dana BOS Bisa Mendaftar PPPK 2022 ~ Salah satu persyaratan untuk mendaftar PPPK tahun 2022 adalah pegawai honorer dengan sumber penggajiannya. Ada berbagai macam sumber pengajian honorer antara lain sebagai berikut: mulai dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota dan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sistem penggajian diberikan kepada guru honorer berdasarkan lembaga pengangkatannya. Guru Honorer sekolah diangkat dan digaji oleh Sekolah melalui Kepala Sekolah dan digaji melalui dana BOS. Guru Honorer daerah diangkat dan digaji oleh Pemerintah daerah baik propinsi maupun Kab/Kota. 

Status kepegawaian guru honorer sekolah diberikan oleh kepala sekolah melalui surat pengangkatan guru honorer SK Kepala Sekolah dengan sumber gaji guru honorer dari dana BOS.

KUMPULAN SOAL PPPK TERBARU TAHAP 3 TAHUN 2022

Pada tangggal 22 Juli 2022 Pelaksana Tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Prof. Mohammad Mahfud MD menerbitkan sebuah surat edaran yang berisi perihal tentang Pendataan tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah, hal ini berlaku pula bagi anda guru berstatus kepegawaian honorer yang ingin mengikuti pendaftaran Seleksi  PPPK Tahun 2022.

SE Menpan RB, Bahwa Honorer Dari Dana BOS Bisa Mendaftar PPPK 2022
 SE Menpan RB, Bahwa Honorer Dari Dana BOS Bisa Mendaftar PPPK 2022

Bila disimak secara detail dalam  surat edaran tersebut terdapat point yang menyatakan bahwa sumber gaji honorer yang memenuhi syarat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 adalah dari APBN dan APBD serta tidak menyebutkan secara khusus dana Bantuan Operasional Sekolah

Lalu  bagaimanakah nasib guru honorer yang sumber gaji guru honorer dari dana BOS? Apakah guru honorer yang mendapat gaji dari dana BOS  memenuhi syarat mengikuti pendaftaran PPPK 2022? Untuk lebih Jelasnya simaklah penjelasan berikut ini

Syarat guru honorer ikut pendaftaran PPPK tahun 2022


Mengacu pada SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pegawai non-ASN atau honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan /diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah;
  2. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
  4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

  Jenis Tes dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Honorer

Adapun guru honorer yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK tahun 2022 termasuk pelamar prioritas yang memenuhi ketentuan ASN PPPK guru honorer mengacu pada Peraturan Menpan RB PPPK Guru 2022 Nomor 20 Tahun 2022, sebagai berikut:


1. Pelamar prioritas I

a. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021;

d. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

KUMPULAN SOAL PPPK TERBARU TAHAP 3 TAHUN 2022

2. Pelamar prioritas II merupakan THK-II

3. Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.


Pada poin ke-2 dari SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 di atas disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2022 adalah yang mendapat gaji honorer bersumber dari APBN atau APBD.

Sumber gaji guru honorer berasal dari dana BOS apakah termasuk APBN atau bukan?

Menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2023, anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi pendidikan salah satunya dialokasikan untuk dana BOS.

Dana BOS merupakan dana APBN yang ditransfer ke rekening sekolah dan digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya untuk membayar gaji guru honorer.

Dengan demikian, sumber gaji guru honorer berasal dari dana BOS Kemdikbudristek termasuk APBN yang memenuhi syarat guru honorer mengikuti pendaftaran PPPK Tahun 2022.

KUMPULAN SOAL PPPK TERBARU TAHAP 3 TAHUN 2022

Ketentuan dana BOS untuk gaji guru honorer

Bila mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 002 Tahun 2022 Pasal 26, bahwa besaran gaji yang diterima oleh guru honorer bersumber dari dana BOS adalah paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Adapun syarat untuk mendapat gaji guru honorer dari dana BOS, meliputi:

a. Berstatus non-ASN;

b. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, kecuali pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;

d. Belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Demikian informasi sumber gaji guru honorer yang berasal dari dana BOS memenuhi syarat mengikuti pendaftaran PPPK Tahun 2022 karena termasuk APBN.

Sumber gaji honorer dari mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga sajalah yang tidak memenuhi syarat berdasarkan SE Menpan RB. (ayubandung)

Semoga artikel yang saya bagikan berkaitan dengan  SE Menpan RB, Bahwa Honorer Dari Dana BOS Bisa Mendaftar PPPK 2022 dapat memberikan manfaat bagi Kita Semua.

Sumber: https://www.sangkolan.com/honorer-gaji-dari-dana-bos-bisa-daftar-pppk-2022-yuk-simak-se-menpan-rb/2/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL