IKLAN HEADER

 Inilah Tata Cara Terbaru Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan 

susirahayu99.blogspot.com|| Inilah Tata Cara Terbaru Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 54 Tahun 2022 di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 tentang Tata Cara  Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan  .


Tentunya infomasi ini mengembirakan bagi anda yang belum memiliki sertifikat pendidik khususnya bagi anda guru yang sudah mengajar (dalam Jabatan).


Inilah Tata Cara Terbaru Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Inilah Tata Cara Terbaru Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan  


Yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

  • Untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti;
  • Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;

Apakah yang dimaksud dengan Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
  • Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. 



Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian


Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Penetapan jumlah Mahasiswa;
  2. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
  3. Penerimaan calon Mahasiswa; dan
  4. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan


Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. rekognisi pembelajaran lampau; dan b. pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.



Untuk lebih lengkapnya berkaitan dengan Inilah Tata Cara Terbaru Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan  dapat anda unduh Permendikbudristen nomor 54 tahun 2022 di bawah ini


File  Tata Cara Terbaru Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan   Permendikbudristek nomor 54 Tahun 2022


Semoga informasi yang admin bagikan berdasarkan  Tata Cara Terbaru Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan   dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3199

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL