IKLAN HEADER

 Daftar Penerima Bantuan Insentif     Guru PAI Non PNS Tahun 2022


susirahayu99.blogspot.com || Daftar Penerima Bantuan Insentif     Guru PAI Non PNS Tahun 2022~Dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam  Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif dengan penjelasan sebagai berikut: 



1. Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022. (Dokumen Juknis kami sampaikan pada lampiran I). 


2. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022; (Dokumen SK Penerima kami sampaikan pada lampiran II) 


3. Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut: 

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing; (contoh kami tampilan pada lampiran III) 

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah  ditandatangani di atas materai 10.000,-;

(2) Membawa KTP ASLI; 

c. Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 


Daftar Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Daftar Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022


Dalam KMA Nomor 27 Tahun 2019 disebutkan bahwa insentif diberikan kepada Guru Pendidikan Agama (Islam) Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah. Guru Pendidikan Agama Islam adalah guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mengajar pada sekolah pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K).   



Bantuan Insentif diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum tersertifikasi atau yang belum menerima tunjangan profesi guru, maka sebagai bentuk penghargaan kepada mereka pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk insentif yang akan diberikan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulan per orang.

 

Maksud dari petunjuk teknis bantuan Insentif bagi Guru Pendidikan  Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah untuk mengatur pelaksanaan pemberian insentif guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil agar tertib, efisien, dan transparan. Sedangkan tujuan dari Petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam proses pelaksanaan bantuan insentif.  


Bagi anda yang memerluka Daftar Penerima Bantuan Insentif     Guru PAI Non PNS Tahun 2022 dapat anda unduh pada link dibawah ini.


Daftar Penerima Bantuan Insentif     Guru PAI Non PNS Tahun 2022


Semoga informasi berkaitan dengan Daftar Penerima Bantuan Insentif     Guru PAI Non PNS Tahun 2022 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL