IKLAN HEADER

 JUKNIS BOSP TAHUN 2023 

Susirahayu99.blogspot.com||Juknis BOSP Tahun 2023~ Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 tertuang dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022. 




Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. 



Adapun yang menjadi bahan pertimbangan dari Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 adalah :

  • Untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik.

  • Bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;  

  • Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti;  

  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan; 

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan  kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;   
  2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;  
  3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;  
  4. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  5. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. 

Bagi anda yang memerlukan Juknis BOSP Tahun 2023 dapat anda unduh pada link di bawah ini.




Semoga Informasi yang saya berikan berkaitan dengan Juknis BOSP Tahun 2023 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL