Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Musi Banyuasin Mendapatkan THR 500.000
Hello Sobat Susirahayu99! Semoga kabar baik selalu menyertai kita semua. Kali ini, saya ingin berbagi kabar baik mengenai pegawai tidak tetap di Kabupaten Musi Banyuasin yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 500.000 rupiah.
Pegawai tidak tetap atau sering disebut honorer merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau swasta, tetapi tidak memiliki status sebagai pegawai tetap. Mereka biasanya bekerja dengan kontrak kerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Namun, meskipun tidak memiliki status sebagai pegawai tetap, honorer juga berhak menerima THR seperti halnya pegawai tetap.
Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan THR sebesar 500.000 rupiah kepada pegawai tidak tetap yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih. THR ini menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pegawai tidak tetap yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan serta Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada pegawai dengan masa kerja minimal 1 tahun.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan THR kepada seluruh pegawai tidak tetap yang tersebar di berbagai instansi di Kabupaten Musi Banyuasin. Pemberian THR dilakukan secara serentak pada bulan Ramadan, sehingga pegawai tidak tetap bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Selain pemberian THR, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga memberikan berbagai program dan fasilitas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai tidak tetap. Beberapa di antaranya adalah asuransi kesehatan, pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta kesempatan untuk mengikuti program pemerintah yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sangat peduli terhadap kesejahteraan pegawai tidak tetap, meskipun mereka tidak memiliki status sebagai pegawai tetap. Pemberian THR dan program lainnya diharapkan dapat memotivasi pegawai tidak tetap untuk bekerja lebih keras dan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Kabupaten Musi Banyuasin.
Seperti yang kita ketahui, pegawai tidak tetap seringkali mengalami kesulitan dalam mencari penghasilan yang stabil dan terjamin.
Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Musi Banyuasin Mendapatkan THR 1444 H Sebesar Rp. 500.000 |
Tidak ingin pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Muba gigit jari karena tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Pj Bupati Apriyadi Mahmud berencana tetap menganggarkan THR untuk PTT di Muba.
Hal ini diungkapkan Kepala DPPKAD Muba, Zabidi SE MM. la mengatakan, dalam waktu dekat akan segera dirapatkan untuk proses pencairan THR bagi honorer di Muba.
"Total yang tercatat di DPA Lebih kurang Rp5.356.000.000, tersebar di SKPD masing-masing. Ini juga sesuai kebijakan pak Bupati Apriyadi Mahmud.' ungkapnya.
Lanjutnya, pada Senin nanti pihaknya akan melaksanakan rapat langsung dengan Pj Bupati Muba untuk persiapan proses pencairan.
"Kemungkinan nanti pencairan THR honorer akan beriringan dengan THR ASN, Senin nanti dibahas bersama pak Pj Bupati Apriyadi Mahmud" bebernya. Terkait besaran THR honorer, lanjut Zabidi, tiap pegawai honorer atau PTT di Pemkab Muba akan mendapatkan Rp500 ribu.
"Anggaran THR ini melekat di anggaran SKPD masing-masing, agar bisa mengcover seluruh honorer di Pemkab Muba." ucapnya.
Posting Komentar