IKLAN HEADER

PETUNJUK TEKNIS GERAKAN PRAMUKA TENTANG LOMBA TINGKAT PRAMUKA PENGGALANG V TAHUN 2023


Susirahayu99.blogspot.com|| Petunjuk Teknis Gerakan Pramuka Tentang Lomba Tingkat Pramuka Penggalang V Tahun 2023 ~ LT -V Tahun 2023 ini merupakan wahana pendidikan bagi Pramuka Penggalang di Indonesia dalam mengintegrasikan Prinsip Dasar Kepramukaan (PDK) dan Metode Kepramukaan (MK) yang membingkai area penyeimbangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik (SESOSIF).




Pada hakikatnya LT-V Tahun 2023 dimaksudkan sebagai: 

  1. Media untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan di Indonesia.
  2. Tolak ukur perkembangan dan mutu pembinaan penggalang se-Indonesia.
  3. Wahana eksistensi bagi penggalang yang telah berprestasi di cabang dan daerah
  4. Kegiatan yang menggembirakan, menyenangkan, dan memberikan kebanggaan bagi peserta.



Untuk dapat mencapai maksud di atas, LT-V Tahun 2023 ditangani secara profesional, terbuka, mendidik, menarik, dan penuh dengan objektivitas tinggi.


Dengan demikian, semua pihak akan menikmati LT-V Tahun 2023 sebagai sebuah kegiatan yang menginspirasi dan membanggakan, semua pihak haruslah memahami bahwa lomba hanyalah sarana atau media pembelajaran bagi peserta didik. 


Akhir dari kegiatan ini adalah nilai pendidikan yang dapat melekat dalam diri peserta didik. Sehingga penyelenggaraan LT-V Tahun 2023 harus dikemas dengan permainan yang menyenangkan serta memenuhi unsur pendidikan kepramukaan, yaitu karakter, kebangsaan, dan kecakapan peserta didik.   


Sehubungan dengan hal tersebut, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu mengeluarkan Petunjuk Teknis LT-V Tahun 2023 sehingga penyelenggaraan LT-V Tahun 2023 bisa sesuai dengan tujuan pembinaan Generasi Muda dengan Pendidikan Kepramukaan yang menjadi pemimpin Generasi Emas 2045. 


B. DASAR

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 09/Munas/2018 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2019-2024
  4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 033/KN/78, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang.
  5. Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 144 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Lima (LT-V) Tahun 2023.
  6. Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pramuka Nomor 017 Tahun 2022, tentang Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Lima (LT-V) Tahun 2023.
  7. Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 023 Tahun 2023, tentang Panitia Penyelenggara Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Lima (LT-V) Tahun 2023

C. MAKSUD
Petunjuk teknis berisi penjelasan teknis kehidupan perkemahan, kegiatan, dan pendukung pelaksanaan LT-V Tahun 2023 yang dipakai sebagai dasar bagi panitia, juri, peserta, pembina pendamping, pimpinan kontingen dan tim pendukung lainnya. 

D. TUJUAN 
 
Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan agar persiapan, pelaksanaan dapat
berlangsung dengan tertib, lancar, aman, nyaman  serta terlaksana sesuai dengan
rencana.
 
E. RUANG LINGKUP
Penulisan Petunjuk Teknis ini meliputi:
BAB I  Pendahuluan
BAB II Kehidupan Perkemahan
BAB III Kegiatan
BAB IV Kehumasan dan Pendukung
BAB V Manajemen Risiko, Perlindungan Anggota dan Evaluasi
BAB VI Penutup

BAB II
KEHIDUPAN PERKEMAHAN 

A. PERKEMAHAN  
1. Perkemahan LT-V Tahun 2023 diharapkan menjadi lokasi perkemahan
pramuka yang sehat, menyenangkan, nyaman, sopan, bersih, teratur dan tertib,
serta membuat penghuninya dan pengunjung merasa aman. 
2. Di dalam lokasi perkemahan, peserta LT-V Tahun 2023 membina dan
mengembangkan sikap dan perilaku yang berlandaskan Kode Kehormatan
Pramuka, persaudaraan, persahabatan, persatuan dan kesatuan bangsa,
gotong-royong, rasa kepeduliaan sosial, cinta alam sekitarnya, disiplin dan
kreatif. 
3. Warga Perkemahan LT-V Tahun 2023 harus mempunyai rasa memiliki
kesadaran dan tanggung jawab untuk memelihara, menjaga, dan menertibkan
kondisi serta fasilitasnya. Tata tertib perkemahan harus ditaati oleh penghuni
dengan penuh kesadaran. 

B. TATA KEHIDUPAN PERKEMAHAN  
Tata kehidupan sehari-hari dalam perkemahan diatur dan dilaksanakan oleh aparat perkemahan yang terstruktur mulai dari pembina perkemahan induk (Binkemin) sampai dengan Pembina Pasukan (Binpas). 

C. STRUKTUR PERKEMAHAN  
Struktur Perkemahan dalam LT-V Tahun 2023 sebagai berikut: 
 
1. Perkemahan Induk 
Perkemahan Induk pada LT-V Tahun 2023 dipimpin oleh Pembina Perkemahan Induk disingkat “BINKEMIN“ didukung oleh beberapa orang sebagai staf. Nama Perkemahan Induk adalah “Bhinneka Tunggal Ika”. 
  
2. Perkemahan Putra dan Perkemahan Putri 
Pembina Perkemahan Induk dibantu 2 (dua) orang aparat perkemahan yaitu seorang Pembina Perkemahan Putra disingkat “BINKEMPA” dan seorang Pembina Perkemahan Putri disingkat “BINKEMPI”. Masing-masing didukung beberapa orang sebagai staf. Nama Perkemahan Putra adalah “Sarbini”, sedangkan nama Perkemahan Putri adalah “Tien Suharto”. 
 
3. Pasukan Putra dan Pasukan Putri 
Pembina Perkemahan Putra dan Pembina Perkemahan Putri dibantu oleh 9 (Sembilan) Pembina Pasukan Putra disingkat “BINPASPA” dan 9 (Sembilan) Pembina Pasukan Putri disingkat “BINPASPI”. 
 
Selanjutnya nama-nama pasukan yang digunakan sebagai berikut: 

Pembina Perkemahan Putra dibantu oleh 9 (Sembilan) Pembina Pasukan Putra:
a. Pembina Pasukan Putra 1 (Azis Saleh)
b. Pembina Pasukan Putra 2 (HS. Mutahar)
c. Pembina Pasukan Putra 3 (Mashudi)
d. Pembina Pasukan Putra 4 (Ama Soewarma)
e. Pembina Pasukan Putra 5 (Himawan Soetanto)
f. Pembina Pasukan Putra 6 (Rivai Harahap)
g. Pembina Pasukan Putra 7 (Liem Beng Kiat)
h. Pembina Pasukan Putra 8 (Sundoro Syamsuri)
i. Pembina Pasukan Putra 9 (Azrul Azwar)


Pembina Perkemahan Putri dibantu oleh 9 (Sembilan) Pembina Pasukan Putri:
a. Pembina Pasukan Putri 1 (Mastini Hardjo Prakoso)
b. Pembina Pasukan Putri 2 (Nyi Moedjono)
c. Pembina Pasukan Putri 3 (D. Bunakim)
d. Pembina Pasukan Putri 4 (Mien S. Warnaen)
e. Pembina Pasukan Putri 5 (Sri Sunardi)
f. Pembina Pasukan Putri 6 (MUN Kusumanti)
g. Pembina Pasukan Putri 7 (Tien Soepeno)
h. Pembina Pasukan Putri 8 (BRAY Sri Hardani Hadikusumo)
i. Pembina Pasukan Putri 9 (Paula B. Renyaan)


Pembagian Pasukan – Pasukan LT-V Tahun 2023 telah dilakukan pada Sabtu,
15 April 2023 dengan pembagian pasukan terlampir. 

4. Regu
a. Regu terdiri dari Pemimpin Regu (Pinru), Wakil Pemimpin Regu (Wapinru) dan Anggota, baik putra maupun putri.
b. Regu merupakan satuan terkecil peserta LT-V Tahun 2023 sesuai komposisi yang telah ditentukan, menggunakan satuan terpisah putra dan putri.

D. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PERKEMAHAN



E. ATURAN UMUM PERKEMAHAN
  1. Seluruh warga perkemahan wajib menggunakan tanda pengenal LT-V Tahun 2023 berupa ID Card.
  2. Setiap regu mendapatkan area kavling/tapak kemah yang sudah disediakan.
  3. Kendaraan bermotor tidak diperbolehkan memasuki areal Perkemahan terkecuali kendaraan yang memiliki tanda pengenal LT-V Tahun 2023 yang dikeluarkan Panitia, yang terdiri dari:

a. Ambulance
b. Kendaraan pengangkut sampah
c. Kendaraan pengangkut konsumsi/natura
d. Kendaraan pengangkut air
e. Patroli keamanan
f. Kendaraan Pemadam Kebakaran
g. Kendaraan bertanda khusus.
4. Pintu gerbang perkemahan LT-V Tahun 2023 dibuka pada saat:
a. Kedatangan dan kepulangan peserta diturunkan dan dijemput di lapangan
parkir utama Buperta
b. Pelaksanaan kegiatan keluar arena LT-V Tahun 2023
c. Pengiriman natura, pengambilan sampah dan distribusi air
d. Ada hal mendesak yang bersifat khusus atas persetujuan Binkempa/pi.
5. Sampah regu harus dipilah dan diletakkan pada kantong sampah terpisah.
Setiap pagi pada pukul 06.00-07.00 WIB sampah yang dikumpulkan di area
yang sudah ditentukan oleh panitia.
6. Area perkemahan bebas dari asap rokok.
7. Tidak diperbolehkan membakar sampah di area perkemahan.
8. Dilarang melakukan kegiatan jual-beli di area perkemahan kecuali di tempat
yang sudah disiapkan Panitia.
9. Dilarang mendirikan tenda/bangunan darurat lainnya di luar kavling/tapak
kemah yang telah ditetapkan.
10. Warga perkemahan wajib menjaga dan memelihara fasilitas umum yang
digunakan secara bersama.
F. TATA TERTIB PERKEMAHAN
1. Mengikuti seluruh kegiatan LT-V Tahun 2023 dengan penuh kesukarelaan,
disiplin dan tanggungjawab.
2. Selalu menggunakan atribut selama mengikuti kegiatan LT-V Tahun 2023.
3. Selalu menerapkan protokol kesehatan secara tertib dan ketat, baik di areal
perkemahan maupun di areal kegiatan.
4. Wajib mengembangkan rasa persaudaraan antar sesama peserta.
5. Wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan Iingkungan kavlingnya,
lingkungan perkemahan dan kegiatan LT-V Tahun 2023.
6. Memelihara semua fasilitas yang digunakan secara bersama di bumi
perkemahan.
7. Mengenakan pakaian yang sopan selama mengikuti LT-V Tahun 2023.
8. Tidak boleh membuat gaduh di area perkemahan dan kegiatan.
9. Peserta meninggalkan perkemahan harus seizin Pembina Pasukan.
10. Pelanggaran atas tata tertib ini akan dikenakan sanksi, yaitu seberat -beratnya
dikeluarkan dari area perkemahan LT-V Tahun 2023.
G. DEWAN KEHORMATAN
1. Guna tertibnya penyelenggaraan LT-V Tahun 2023 dibentuk Dewan
Kehormatan.
2. Dewan Kehormatan bertugas menampung dan menanggulangi segenap
masukan yang disampaikan melalui Pimpinan Kontingen Daerah serta
memutuskan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
3. Dewan Kehormatan LT-V Tahun 2023 diketuai oleh Binkemin yang
beranggotakan seluruh Pimpinan Kontingen.
4. Dewan Kehormatan bersidang apabila ditemukan pelanggaran dan pemberian
penghargaan dalam LT-V Tahun 2023.
 
 
BAB III
KEGIATAN 

A. KELOMPOK DAN JENIS KEGIATAN 
1. Kelompok Kegiatan 1: Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
a. Ibadah
b. Olahraga
c. Anjangsana
d. Penataan Tapak Perkemahan
e. Apel harian
f. Upacara Pembukaan dan Penutupan
g. Permainan Persaudaraan
h. Wisata Edukasi 
 
2. Kelompok Kegiatan 2: Keterampilan Kepramukaan dan Bela Negara
a. Lomba Packing Pengembaraan
b. Lomba Semboyan & Isyarat
c. Lomba Menaksir
d. Lomba Sketsa Panorama
e. Lomba Peta-Kompas 
f. Lomba Halang Rintang 
g. Lomba Pionering
h. Lomba Masak Rimba
i. Lomba Bivak
j. Lomba Panjat Dinding
k. Lomba Memanah
l. Lomba Renang
m. Lomba Pertolongan Pertama 
n. Lomba Pidato
o. Lomba Baris Berbaris
p. Lomba Senam Pramuka 
 
3. Kelompok Kegiatan 3: Keterampilan Hidup dan Manajerial
a. Lomba Obat dan Ramuan Tradisional
b. Lomba Hasta Karya
c. Lomba Melukis Poster
d. Lomba Reportase
e. Lomba Administrasi Regu 
 
4. Kelompok Kegiatan 4: Festival Budaya
a. Pentas Seni
b. Karnaval Budaya
c. Kuliner Nusantara 
5. Kelompok Kegiatan 5: Ilmu Pengetahuan & Teknologi 
1. Lomba Robotik
2. Lomba Coding 
3. Lomba E-sport 
4. Wawasan “Scouts Go Solar”
5. Wawasan “Bijak Ber-Medsos” 

Catatan:
1. Kegiatan yang ditulis didahului dengan kata “Lomba” merupakan kegiatan yang  dilakukan penilaian oleh Juri untuk menentukan regu berprestasi. 
2. Selain dari itu maka menjadi kegiatan kehidupan perkemahan. Penilaian yang  dilakukan merupakan penilaian di dalam pasukan dan dilakukan oleh Pendamping Pasukan. 
 
6. Kelompok Kegiatan 6: 
Kegiatan Pembina Pendamping dan Pimpinan Kontingen dalam bentuk Gelang Ajar 


C. KETENTUAN UMUM 
 
  1. Untuk menuju lokasi kegiatan, peserta bergerak dalam pasukan didampingi oleh pendamping pasukan, kecuali kegiatan yang bersifat individu atau kelompok kecil. 
  2. Selama berkegiatan, peserta memperhatikan keselamatan diri dan orang yang berada di sekitarnya. 
  3. Peserta bersikap saling menghormati dan mendorong aksi saling mendukung, serta menghindari sikap tidak simpatik dan tindakan perundungan. 
  4. Peserta tiba di lokasi kegiatan 5 menit sebelum kegiatan dengan membawa seluruh perlengkapan yang diperlukan. 
  5. Peserta melaporkan kehadiran kepada petugas dan mengisi daftar hadir melalui aplikasi (atau daftar hadir manual). 
  6. Peserta mendengarkan informasi dan petunjuk, melaksanakan penugasan dari petugas serta memperhatikan hal-hal yang DILARANG dilakukan di lokasi kegiatan. 
  7. Peserta beragama Islam melaksanakan sholat Ashar pada saat lomba yang bertepatan waktunya dan membawa perlengkapan sholat. 
  8. Setelah selesai mengikuti kegiatan, peserta membantu membersihkan lokasi kegiatan. 
  9. Peserta kembali ke lokasi perkemahan atau lokasi kegiatan selanjutnya sesuai petunjuk dari panitia atau pendamping pasukan. 


D. TEKNIS KEGIATAN 
1. Ibadah
Tujuan : Melaksanakan ibadah kepada Tuhan Yang Maha 
Esa
Waktu : Sesuai waktu ibadah masing-masing agama
Tempat : Tempat ibadah di Buperta Cibubur
Peserta : Seluruh anggota regu
Tahap & Prosedur : Melaksanakan ibadah sesuai agama 
Pakaian : Sesuai ketentuan ibadah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL