PANRB MENERBITKAN PERATURAN UNTUK KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA PPPK
susirahayu99.blogspot.com|| PANRB Menerbitkan Peraturan Untuk Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK ~ Kementerian Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Repulik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB dengan nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK.
(Permen) PANRB dengan nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK merupakan kabar yang sangat dinantikan oleh sobat ASN khususnya PPPK.
Bagi anda yang memerlukan file pdf PANRB Menerbitkan Peraturan Untuk Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK nomot 7 tahun 2023 dapat anda akses pada link di bawah ini
PANRB MENERBITKAN PERATURAN UNTUK KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA PPPK
Yang menjadi bahan pertimbangan di terbitkannya (Permen) PANRB dengan nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Masa Kerja Golongan yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) golongan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Bagi anda yang memerlukan file pdf PANRB Menerbitkan Peraturan Untuk Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK nomot 7 tahun 2023 dapat anda akses pada link di bawah ini
PANRB MENERBITKAN PERATURAN UNTUK KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA PPPK
Semoga informasi berkaitan dengan PANRB Menerbitkan Peraturan Untuk Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK nomot 7 tahun 2023
Posting Komentar