Surat Edaran Sesjen Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan
susirahayu99.blogspot.com|| Surat Edaran Sesjen Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan ~ Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui sekretaris Jenderalnya telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan.
Dikeluarkannya surat Edaran Sesjen Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan merupakan jawaban dari permasalahan isu yang muncul pada masyarakat berkaitan dengan kegiatan Wisuda pada jenjang PAUDDIKDASMEN.
Surat Edaran Sesjen ini dengan nomor surat 14 tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan yang dimaksud pada Surat Edaran Sesjen Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan jejang PAUD DIKDASMEN.
Dasar Hukum dikeluarkannya Surat Edaran Sesjen Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OI7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Bagi anda yang memerlukan file pdf dari Edaran Sesjen Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan dapat anda akses pada link di bawah ini
File PDF Edaran Sesjen Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan
Semoga informasi berkaitan dengan Edaran Sesjen Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Posting Komentar