Pemberitahuan Penghapusan Terhadap Akun Belajar id
susirahayu99.blogspot.com||Pemberitahuan Penghapusan Terhadap Akun Belajar id ~ Kementerian Pendidikan Kebudayaa Riset dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah menerbitkan surat pada tanggal 28 Nopember 2023 dengan nomor surat : 5296/J1/TI.08.00/2023.
Surat tersebut ditujukan kepada:1.Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; 2.Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 3.Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan ; 4.Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; 5.Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi ;6.Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) ;7.Sekretaris Inspektorat Jenderal ;8.Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;9.Kepala Balai BBPPMVP/BPPMVP;10.Kepala BBPMP/BPMP;11.Kepala BBGP/BGP;12.Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa;13.Kepala Biro Perencanaan;14.Kepala Biro Sumber Daya Manusia;15.Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;16.Kepala Biro Hukum;17.Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana;18.Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat;19.Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ; 20.Kepala Pusat Penguatan Karakter ; 21.Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ;22.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia; 23.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Berdasarkan analisis dan evaluasi rutin terhadap Akun Akses Layanan Pendidikan (Akun belajar.id), serta dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan Akun belajar.id yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pengelola Akun belajar.id, maka dengan ini kami sampaikan:
1.Pengelola akan melakukan penghapusan terhadap Akun belajar.id bagi Pengguna Non Satuan Pendidikan pada tanggal 13 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.
2. Pengguna Aakun belajar.id Non Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) adalah sebagai berikut:
3. Akun yang terdampak penghapusan adalah Akun belajar.id pada pengguna yang tidak melakukan log-in ke Akun belajar.id selama lebih dari 12 bulan sejak Surat Edaran ini diterbitkan.
4. Bagi akun pengguna terdampak sebagaimana dimaksud pada nomor (3) akan dilakukan penghapusan oleh pengelola pada tanggal yang telah ditetapkan pada nomor (1)
5. Bagi pengguna terdampak sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dihimbau agar melakukan pencadangan fail (file) yang tersimpan pada Akun belajar.id secara mandiri sampai dengan tanggal 11 Desember 2023.
6. Adapun lini masa penghapusan Akun belajar.id yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk meneruskan informasi dan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Surat Edaran ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Pusat Bantuan melalui tombol “Butuh Bantuan” pada tautan berikut https://pusatinformasi.belajar.id/
Link File Surat Pemberitahuan Penghapusan Terhadap Akun Belajar id
Semoga informasi berkaitan dengan surat Pemberitahuan Penghapusan Terhadap Akun Belajar id dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Posting Komentar