IKLAN HEADER

 Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)

susirahayu99.blogspot.com|| Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)  ~ Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan  Surat yang berkaitan dengan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditujukan Kepada, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
 Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)



Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik. 1140/B2/GT.00.02/2024 tertanggal 8 Juni 2024. Berikut ini adalah isi dari surat Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu: 

  • Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
  • Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);  
  • Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; danstatus sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, 
  • Dan jenis PTK  melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id).
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB

Bagi anda yang memerlukan surat Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)  dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi berkaitan dengan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)  dapat memberikan manfaat bagi kita semua

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL