IKLAN HEADER

Permendikbud Nomor 19 Tahun2024  Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG )

susirahayu99.blogspot.com|| Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG ) ~ Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan nomor 19 tahun 2024 tentang pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2024.

Permendikbud Nomor 19 Tahun Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG )
Permendikbud Nomor 19 Tahun Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG )



Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat  PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Peserta PPG terdiri atas: 

a. calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan 

b. Guru tertentu.


Yang dimaksud dari guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b terdiri atas:

  1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; 
  2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; 
  3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;  
  4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau 
  5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda

Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau  sarjana terapan; 
  4. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah  3,00 (tiga koma nol nol);
  5. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok  pendidikan;
  6. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif 
  8. lainnya.
Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. mengajar pada Satuan Pendidikan atau  melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
  7. lainnya
Bagi anda yang memerlukan salinan file PDF Permendikbud Nomor 19 Tahun Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG )  dapat anda dapatkan pada link di bawah ini



Semoga Informasi berkaitan dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG )  dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

sumber: https://ppg.kemdikbud.go.id/news/peraturan-menteri-pendidikan-kebudayaan-riset-dan-teknologi-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2024-t


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL