Pendataan Non ASN Telah Dimulai "Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun"
Susirahayu99.blogspot.com || Pendataan Non ASN Telah Dimulai "Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun"~ Sangat dinantikan oleh rekan-rekan pegawai non ASN dalam bagi seluruh instansi baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota.
![]() |
Pendataan Non ASN Telah Dimulai "Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun" |
Hal ini juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berada pada pemerintah propinsi, Kabupaten\kota diseluruh Indonesia. Kendati sudah dimulai namun bapak /ibu semua harus betul-betul memahami alur Pendataan Non ASN dengan seksama.
Terdapat 2 alur yaitu alur Proses untuk admin/operator Instansi dan Alur Proses Tenaga Non ASN. Adapun alur pendataan NON ASN adalah sebagai berikut:
Alur Proses Untuk Instansi:
- Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga non ASN yang masuh bekerja saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN berdasarkan peraturan.
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN
- Sampai batas waktu yang ditentukan Instasi wajib melakukan Finalisasi
- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir Pendataan Non ASN
Alur Proses Tenaga Non ASN :
- Setelah didaftarkan oleh Instansi, Tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan tenaga non ASN.
- Lalu melakukan Registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapiRiwayat Kerja Tenaga Non ASN masing-masing.
- Tenaga Non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan Non ASN
- Proses melengkapi Riwayat oleh Tenaga Non ASN, akan berhenti/ Selesai ketika Instasi menyatakan Finalisasi.
Posting Komentar