IKLAN HEADER

 Pendataan Non ASN Telah Dimulai "Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun"

Susirahayu99.blogspot.com ||  Pendataan Non ASN Telah Dimulai "Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun"~ Sangat dinantikan oleh rekan-rekan pegawai non ASN dalam bagi seluruh instansi baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota. 

Pendataan Non ASN Telah Dimulai "Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun"
Pendataan Non ASN Telah Dimulai "Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun"


Hal ini juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berada pada pemerintah propinsi, Kabupaten\kota diseluruh Indonesia. Kendati sudah dimulai namun bapak /ibu semua harus betul-betul memahami alur Pendataan Non ASN dengan seksama.

Terdapat 2 alur yaitu alur Proses untuk  admin/operator Instansi dan Alur Proses Tenaga Non ASN. Adapun alur pendataan NON ASN adalah sebagai berikut:

Alur Proses Untuk Instansi:

  1. Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga non ASN yang masuh bekerja saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN berdasarkan peraturan.
  2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) dari data yang diinput dan  dilengkapi oleh tenaga Non ASN
  3. Sampai batas waktu yang ditentukan Instasi wajib melakukan Finalisasi
  4. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir Pendataan Non ASN

Alur Proses Tenaga Non ASN :

  1. Setelah didaftarkan oleh Instansi, Tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan tenaga non ASN.
  2. Lalu melakukan Registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapiRiwayat Kerja Tenaga Non ASN masing-masing.
  3. Tenaga Non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan  Non ASN
  4. Proses melengkapi Riwayat oleh Tenaga Non ASN, akan berhenti/ Selesai ketika Instasi menyatakan  Finalisasi.
Berikut ini adalah gambaran Alur Proses Untuk Instansi dan Alur Proses Tenaga Non ASN :



Berdasarkan alur 2 alur instansi dan tenaga non ASN diatas dapat disimpulkan "bahwa pembuatan akun hanya dapat dilakukan oleh tenaga Non ASN setelah admin instansi telah mendaftarkan tenaga non ASN  pada sistem yang ada pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 



Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan Pendataan Non ASN Telah Dimulai "Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun" dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL