IKLAN HEADER

TANYA JAWAB SEPUTAR PENDATAAN NON ASN TAHUN 2022

Susirahayu99.blogspot.com || Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022~


Apakah Aplikasi pendataan Tenaga Non ASN itu?


Aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022


Siapa saja Tenaga Non ASN?


Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.


Syarat Daftar
Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?



Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
a. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
b. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
c. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
d. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021


Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun ?


Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing


Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun?


Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi


Bagaimana kalau NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya Tidak Ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?


1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com


Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN?


Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN? THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun


Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?


Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama
Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru)
Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi


Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?


Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan Non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasnkemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung


Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?


Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II


Untuk Pegawai Non ASN : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan


Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?


Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.


Apakah output dari membuat Akun?


Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022


Data dan Dokumen


Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?


SK Kontrak Kerja anda, Bukti Pembayaran Honorarium anda yang dibayarkan melalui APBD (untuk Instansi Daerah) ataupun APBN (Untuk Instansi Pusat), Ijazah Pendidikan Terakhir yang anda miliki


Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?


THK II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi


Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing


Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?


Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing


Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.


Login


Bagaimana jika saya tidak berhasil login dalam aplikasi ?
TANYA JAWAB SEPUTAR PENDATAAN NON ASN TAHUN 2022
TANYA JAWAB SEPUTAR PENDATAAN NON ASN TAHUN 2022


Pastikan username dan password yang anda masukkan sudah sesuai


Bagaimana jika saya lupa username untuk login?

Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn Username pada aplikasi adalah NIK masing- masing


Bagaimana jika saya lupa password akun di aplikasi pendataan non ASN?

Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasnkemudian pilih menu “Reset Password Akun Pendataan” dan lengkapi form isian yang tersedia.


Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 1?

Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasnkemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.


Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 2?

Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.

2 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL