Daftar Kabupaten/Kota/Propinsi Yang Diundang Rapat Koordinasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
susirahayu99.blogspot.com|| Daftar Kabupaten/Kota/Propinsi Yang Diundang Rapat Koordinasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022~
Daftar Kabupaten/Kota/Propinsi Yang Diundang Rapat Koordinasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 |
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderan Guru dan Tenaga kependidikan telah mengeluarkan surat undangan yang berisi Undangan Rapat Koordinasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Surat tersebut dengan registrasi surat keluar 6609/B/GT.01.03/2022 tertanggal 19 September 2022 yang ditujukan kepada: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota 2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (sebagaimana daftar terlampir).
Dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi akan melaksanakan Rapat Koordinasi. Tujuan rapat koordinasi untuk menyampaikan teknis pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Sehubungan dengan rapat koordinasi tersebut, dengan hormat kami mengharapkan kehadiran Saudara:
1.Kepala Dinas Provinsi Kabupaten/Kota beserta satu orang Operator Formasi Kepegawaian, satu orang Pengawas Sekolah, dan satu orang Kepala Sekolah;
2.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kabupaten/Kota beserta satu orang Operator Kepegawaian; untuk dapat berperan aktif pada kegiatan dimaksud sesuai jadwal sebagaimana lampiran satu.
Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah yang ditugaskan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Pengawas Sekolah adalah Koordinator Pengawas Sekolah atau Pengawas Sekolah yang membina satuan pendidikan yang memiliki formasi usulan prioritas 2 dan 3 yang terbiasa melakukan sistem penilaian online serta mampu mendiseminasikan hasil rapat koordinasi.
- Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang bertugas pada sekolah yang memiliki formasi usulan prioritas 2 dan 3 yang terbiasa melakukan sistem penilaian online serta mampu mendiseminasikan hasil rapat koordinasi.
Peserta mohon hadir sesuai undangan dapat memenuhi ketentuan berikut ini untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan.
- Membawa laptop.
- Mengisi biodata pada link https://s.id/pppkobservasi
- Membawa surat tugas yang sudah ditandatangani dan dicap oleh pejabat berwenang.
- Menyerahkan biodata, SPPD (ukuran kertas F4) yang sudah ditandatangani dan dicap oleh pejabat/atasan langsung rangkap 2(dua) asli/bukan fotokopi.
- Menyerahkan bukti tiket pesawat PP, darat, dan boarding pass kelas ekonomi dengan lengkap secara individu, tidak kolektif.
- Membawa fotokopi NPWP.
- Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Seluruh biaya kegiatan ini ditanggung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui DIPA dari Direktorat yang relevan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung sebagaimana lampiran satu.
Bagi anda yang memerlukan Daftar Kabupaten/Kota/Propinsi Yang Diundang Rapat Koordinasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat anda unduh pada link di bawah ini
SURAT UDANGAN BESERTA LAMPIRAN DAERAH KAB/KOTA YANG DIUNDANG RAPAT KOORDINASI PPPK TAHUN 2022
Semoga dengan adanya informasi ini berkaitan dengan Daftar Kabupaten/Kota/Propinsi Yang Diundang Rapat Koordinasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Posting Komentar