IKLAN HEADER

JUKNIS  PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PPPK  UNTUK JF GURU PADA  INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

susirahayu99.blogspot.com||Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 ~ Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Ditrektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah melilis surat keputusan di jakarta pada tanggal 14 September 2022 dengan nomor 349/P/2022 yang berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

JUKNIS  PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PPPK  UNTUK JF GURU PADA  INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
JUKNIS  PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PPPK  UNTUK JF GURU PADA  INSTANSI DAERAH TAHUN 2022


Petunjuk Teknis digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja   diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.


Petunjuk Teknis ini  memuat: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dan wawancara; dan c. pengumuman hasil seleksi dan sanggah.

Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai  calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: 

a. pelamar prioritas; dan

b. pelamar umum


Pelamar Prioritas I 

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi  PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada  seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada  seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada  seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II  

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 


c. Pelamar Prioritas III 

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.


Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan  Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan 
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Pelamar
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 
  1. warga negara Indonesia; 
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima  puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; 
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta; 
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  
  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;  
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;  
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan 
  9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:  1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit  pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan   2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Penetapan Kebutuhan/Formasi PPPK untuk JF Guru 
Penetapan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru secara nasional diawali dengan perencanaan kebutuhan guru di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perencanaan kebutuhan guru diperoleh melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah ideal guru pada satuan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.  


Pengusulan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem e-formasi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi


Pengumuman Lowongan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah

Tabel 2. Rencana Jadwal Seleksi 
No Tahapan Kegiatan Waktu 
  1. Pemetaan Kebutuhan April 2022
  2. Sosialisasi Pelaksanaan Juni – September 2022
  3. Penetapan Kebutuhan/Formasi September 2022
  4. Pengumuman Lowongan September - Oktober 2022 
  5. Pelamaran September - Oktober 2022 
  6. Seleksi Administrasi Oktober 2022 
  7. Pengumuman hasil seleksi administrasi Oktober 2022 
  8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi  Oktober 2022 
  9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi  Oktober 2022 
  10. Penempatan bagi pelamar prioritas I Oktober 2022
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi  pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III  Oktober 2022 
  12. Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III  Oktober 2022 
  13. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III  November 2022 
  14. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III  November 2022 
  15. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum  November 2022 
  16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum  Desember 2022 
  17. Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum  Desember 2022 
  18. Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum  Desember 2022 

Bagi anda yang memerlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat anda unduh pada link di bawah ini


JUKNIS  PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PPPK  UNTUK JF GURU PADA  INSTANSI DAERAH TAHUN 2022


Video penjelasannya 



























Semoga Informasi yang admin berikan berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL