JUKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PPPK UNTUK JF GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
susirahayu99.blogspot.com||Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 ~ Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Ditrektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah melilis surat keputusan di jakarta pada tanggal 14 September 2022 dengan nomor 349/P/2022 yang berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
JUKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PPPK UNTUK JF GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022 |
Petunjuk Teknis digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Petunjuk Teknis ini memuat: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dan wawancara; dan c. pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
- warga negara Indonesia;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- surat keterangan berkelakuan baik; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: 1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Pemetaan Kebutuhan April 2022
- Sosialisasi Pelaksanaan Juni – September 2022
- Penetapan Kebutuhan/Formasi September 2022
- Pengumuman Lowongan September - Oktober 2022
- Pelamaran September - Oktober 2022
- Seleksi Administrasi Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi Oktober 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi Oktober 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi Oktober 2022
- Penempatan bagi pelamar prioritas I Oktober 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III Oktober 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III November 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum November 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum Desember 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum Desember 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum Desember 2022
Bagi anda yang memerlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat anda unduh pada link di bawah ini
JUKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PPPK UNTUK JF GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
Video penjelasannya
Semoga Informasi yang admin berikan berkaitan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Posting Komentar