IKLAN HEADER

Penuntasan Tenaga Non-ASN Membutuhkan Komitmen PPK Instansi

susirahayu99.blogspot.com ||Penuntasan Tenaga Non-ASN Membutuhkan Komitmen PPK Instansi~Humas BKN, Merujuk data yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap penyelesaian tenaga honorer sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2013, sebanyak 1.072.092 telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan metode seleksi. 

Penuntasan Tenaga Non-ASN Membutuhkan Komitmen PPK Instansi
Penuntasan Tenaga Non-ASN Membutuhkan Komitmen PPK Instansi


“Pada saat itu, seleksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 di mana pemerintah telah menurunkan passing grade sebesar 10%, namun masih banyak yang tidak lulus pada seleksi tersebut,” terang Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Rabu (21/9/2022) di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta


Namun menurutnya pengangkatan tenaga honorer dengan jumlah sebesar itu tidak diiringi dengan komitmen untuk berhenti melakukan perekrutan tenaga honorer sehingga angkanya justru bertambah dari tahun ke tahun. “Fokus penyelesaian honorer ini telah dilakukan sejak tahun 2005 hingga saat ini, namun jumlah yang ada terus meningkat bukannya berkurang,” imbuhnya.


Untuk itu Bima berharap komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap penuntasan honorer dengan adanya pendataan tenaga non-ASN pada tahun 2022. Melalui pendataan ini, para Kepala Daerah harus mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) yang akan berkonsekuensi hukum jika data yang disampaikan tidak benar. 


Bima menyebutkan bahwa data non-ASN ini nantinya akan diverifikasi dengan kewajiban instansi pemerintah untuk melaporkan hasil pendataannya kepada publik sehingga masyarakat terutama peserta pendataan bisa melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian dalam pendataan non-ASN ini.


Adapun fokus penyelesaian tenaga honorer dan tenaga non-ASN ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni : Kelompok 1 yaitu mereka yang mengikuti tes dan sudah lulus serta ada formasinya namun tidak pernah diusulkan; dan Kelompok 2 yakni dari jumlah pendataan non-ASN yang sedang dilakukan saat ini, ditambah dengan jumlah data tenaga honorer yang ada dalam database BKN. 

PANDUAN PENDATAAN NON ASN 2022

Rakor tersebut juga dihadiri oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Dirjen tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, Plt. Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nunuk Suryani, dan Staf Ahli bidang Pengeluaran Kementerian Keuangan Made Arya, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL