IKLAN HEADER


Syarat dan Ketentuan BNI Mobile Banking

 I. DEFINISI

Soal PAT SD Kelas 1 Tahun Pelajaran 2022/2023 Disertai Kunci Jawaban

BNI Mobile Banking adalah fasilitas elektronik channel dari PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk yang dapat diakses oleh Nasabah Pengguna BNI Mobile Banking dengan menggunakan smartphone (iPhone, Android, dan Blackberry) yang telah diaktifkan aplikasi BNI Mobile Banking-nya.

Aplikasi BNI Mobile Banking adalah aplikasi yang dikeluarkan BNI yang dapat diunduh melalui Google Play, Appstore dan Blackberry World.

Bank adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.

Nasabah adalah perorangan pemilik rekening BNI Taplus dan/atau BNI Taplus Bisnis dan/atau BNI Giro Perorangan dan/atau Taplus Muda dan/atau Taplus Anggota/Pegawai dan/atau BNI Emerald.

Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas BNI Mobile Banking.

SMS OTP adalah sms yang berisi PIN sekali pakai untuk validasi proses Aktivasi BNI Mobile SMS OTP dikirim oleh sistem BNI Mobile Banking ke nomor handphone Nasabah saat Nasabah melalukan Aktivasi BNI Mobile Banking.

User-Id adalah identitas Pengguna BNI Mobile Banking yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna BNI Mobile Banking yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat Registrasi BNI Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi BNI Mobile Banking.

MPIN adalah kode akses/login aplikasi BNI Mobile Banking yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna BNI Mobile Banking yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi BNI Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi BNI Mobile Banking.

Password Transaksi adalah kata sandi untuk otorisasi transaksi finansial yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna BNI Mobile Banking yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi aplikasi BNI Mobile Banking dan dapat dirubah sewaktu-waktu oleh Nasabah.

Rekening adalah simpanan dana dalam rupiah dapat berupa produk Tabungan atau Giro.

Transaksi Finansial adalah jenis transaksi yang mengakibatkan terjadinya mutasi debet atau kredit terhadap rekening Pengguna BNI Mobile Banking.

Transaksi Non Finansial adalah jenis transaksi yang tidak mengakibatkan terjadinya mutasi secara finansial terhadap rekening Pengguna BNI Mobile Banking.

Smartphone adalah telepon genggam yang mempunyai kemampuan dengan pengunaan dan fungsi yang menyerupai komputer.

Registrasi adalah proses pendaftaran User-Id BNI Mobile Banking agar dapat digunakan untuk melakukan Transaksi Non Finansial.

Aktivasi adalah proses pengaktifan User-Id BNI Mobile Banking agar dapat digunakan untuk melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.

Blokir MPIN BNI Mobile Banking adalah proses penonaktifan MPIN BNI Mobile Banking secara manual melalui customer service yang sifatnya sementara atas permintaan Nasabah Pengguna.

Blokir Password Transaksi BNI Mobile Banking adalah proses penonaktifan Password BNI Mobile Banking secara manual melalui customer service yang sifatnya sementara atas permintaan Nasabah Pengguna.

Blokir SMS OTP BNI Mobile Banking adalah proses penonaktifan SMS OTP BNI Mobile Banking secara manual melalui customer service yang sifatnya sementara atas permintaan Nasabah Pengguna.

Buka blokir SMS OTP/Aktivasi BNI Mobile Banking adalah proses pengaktifan kembali SMS OTP/Aktivasi BNI Mobile Banking secara manual melalui customer service yang terblokir atas permintaan Nasabah Pengguna.

Ubah nomor Handphone adalah proses update nomor handphone Nasabah Pengguna pada aplikasi iCONS dan Bank Admin.

Unregister layanan BNI Mobile Banking adalah penghentian akses layanan BNI Mobile Banking Nasabah Pengguna yang sifatnya permanen.

Media Resmi Bank adalah sarana penyampaian informasi dari Bank kepada Nasabah diantaranya website/SMS/BNI Call/Surat/publikasi resmi di media massa.

BNI Call Officer (BCO) adalah petugas-petugas dari BNI Contact Center (BCC) sebagai penerima komplain yang disampaikan Nasabah Pengguna.

Sevice Level Aggrement Penyelesaian Komplain selanjutnya disebut SLA Penyelesaian Komplain adalah acuan dasar penyelesaian komplain dalam dunia perbankan yang telah ditentukan pihak regulator (dhi. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan).

II. KEANGGOTAAN


Keanggotaan BNI Mobile Banking diatur sebagai berikut :


Untuk dapat menggunakan fasilitas BNI Mobile Banking, calon pengguna harus memenuhi persyaratan keanggotaan BNI Mobile Banking yang berlaku, melakukan Registrasi dan melakukan Aktivasi fasilitas tersebut.

Keanggotaan BNI Mobile Banking dapat diakhiri secara sepihak oleh Nasabah Pengguna maupun oleh pihak Bank.

Untuk dapat menggunakan fasilitas BNI Mobile Banking, calon pengguna harus terlebih dahulu melakukan registrasi BNI Internet Banking (untuk membuat User-Id).

Nasabah Pengguna wajib melakukan pengkinian data ke Bank setiap kali ada perubahan data pribadi khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor handphone yang aktif.

Segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Nasabah Pengguna kepada Bank, khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor handphone aktif Nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

III. PERSYARATAN KEANGGOTAAN


Nasabah BNI yang memiliki rekening Tabungan Perorangan (BNI Taplus, BNI Taplus Bisnis,BNI Taplus Muda, BNI Taplus Anak, BNI Taplus Anggota/Pegawai, BNI Emerald) atau Giro Perorangan (rupiah). Untuk jenis Tabungan Joint Account harus dipastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan produk Tabungan Joint Account yang berlaku.

Memiliki nomor handphone dan alamat email pribadi yang masih aktif digunakan Nasabah.

Berusia minimal 15 tahun.

Mengisi Formulir Registrasi dan Aktivasi BNI e-Banking bagi yang ingin melakukan registrasi layanan BNI Mobile Banking melalui Kantor Cabang.

Telah membaca dan memahami syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Mobile Banking.

IV. REGISTRASI KEANGGOTAAN


Registrasi BNI Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dokumen asli sesuai persyaratan keanggotaan BNI Mobile Banking. Adapun dokumen asli yang wajib dibawa oleh Nasabah yaitu :

Identitas diri (KTP/SIM/Passport).

Bukti kepemilikan rekening (buku tabungan).

Kartu Debit BNI (bila perlu).

Registrasi hanya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BNI terdekat.

Nasabah wajib mendaftarkan nomor handphone pribadi miliknya dan dilarang untuk mendaftarkan nomor handphone milik orang lain dengan alasan apapun.

Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Registrasi, seperti mendaftarkan nomor handphone yang bukan milik pribadinya ataupun membuat MPIN yang mudah ditebak, akan menjadi tanggung jawab Nasabah.

V. AKTIVASI STATUS KEANGGOTAAN


Aktivasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi BNI Mobile Banking yang ter-install pada smartphone Nasabah, untuk itu Nasabah wajib meng-installterlebih dahulu aplikasi BNI Mobile Banking pada smartphone.

Nasabah Pengguna wajib menggunakan aplikasi resmi BNI Mobile Banking yang disediakan oleh Bank pada Google Play, Appstore dan Blackberry World.

Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan aplikasi BNI Mobile Banking yang tidak berasal dari Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

Aktivasi BNI Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh dilakukan oleh orang lain) dengan menggunakan smartphone pribadi milik Nasabah.

Nasabah hanya dapat mengaktifkan 1 (satu) aplikasi BNI Mobile Banking pada 1 (satu) smartphone. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) smartphone yang mengaktifkan aplikasi BNI Mobile Banking dengan User-Id yang sama maka hanya smartphone yang terakhir mengaktifkan aplikasi tersebut yang dapat digunakan.

VI. PENGAMANAN TRANSAKSI


Kerahasiaan dan penggunaan User-Id, MPIN dan Password Transaksi BNI Mobile Banking adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna dan hanya boleh diketahui dan digunakan oleh Nasabah Pengguna yang bersangkutan.

Nasabah Pengguna wajib menjaga kerahasiaan User-Id, MPIN dan Password Transaksi miliknya agar tidak diketahui dan tidak digunakan oleh orang lain, diantaranya dengan cara :

Tidak memberitahukannya kepada siapapun termasuk kepada petugas Bank.

Tidak mencatat atau menyimpannya secara tertulis pada kertas atau media penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.

Berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak terlihat orang lain.

Mengganti MPIN atau Password Transaksi BNI Mobile Banking secara berkala.

Tidak menggunakan MPIN dan Password Transaksi yang mudah ditebak (penggunaan identitas pribadi seperti tanggal lahir).

Hendaknya MPIN dan Password Transaksi tidak disamakan/diatur berbeda dari PIN atau Password e-channel lainnya.

Nasabah Pengguna diberikan kebebasan untuk membuat User-Id, MPIN dan Password Transaksi-nya sendiri dan dapat mengubah/mengganti-nya setiap saat.

Apabila handphone yang digunakan untuk bertransaksi BNI Mobile Banking hilang/dicuri/berganti kepemilikan maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank melalui BNI Call untuk dilakukan mekanisme pemblokiran SMS OTP agar handphone tersebut tidak dapat menerima SMS OTP yang dikirim oleh Bank.

Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User-Id atau MPIN atau Password Transaksi miliknya telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dan perubahan terhadap User-Id atau MPIN atau Password Transaksi miliknya.

Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terhadap User-Id, MPIN atau Password Transaksi miliknya maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui BNI Call di nomor 1500046 untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan kepada petugas BCO agar dapat melakukan penggantian User-Id, MPIN atau Password Transaksi miliknya.

Sebelum diterimanya permintaan dari Nasabah Pengguna, maka segala perintah, transaksidan komunikasi berdasarkan penggunaan User-Id, MPIN dan/atau Password Transaksi oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

Penggunaan User-Id, MPIN dan/atau Password Transaksi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, oleh karena itu Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User-Id, MPIN dan/atau Password Transaksi dalam setiap perintah pada transaksi BNI Mobile Banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksinya.

Penyalahgunaan User-Id, MPIN dan/atau Password Transaksi BNI Mobile Banking berserta akibatnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

Nasabah wajib menjaga smartphone miliknya dari aplikasi berbahaya (virus, malware, trojan, dan lain-lain), baik sebelum maupun setelah instalasi aplikasi BNI Mobile Banking.

Segala kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas aplikasi berbahaya yang terdapat padasmartphone milik Nasabah Pengguna, merupakan menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

VII. PENGGUNAAN BNI MOBILE BANKING


BNI Mobile Banking hanya boleh digunakan oleh Nasabah Pengguna yang sah, yaitu Nasabah yang terdaftar pada sistem database BNI Mobile Banking sesuai dengan User-id dan nomor handphone yang didaftarkannya.

Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan BNI Mobile Banking oleh pihak lain yang tidak berhak merupakan menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

Nasabah Pengguna dapat memanfaatkan BNI Mobile Banking untuk Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial yang telah ditentukan oleh Bank.

Nasabah Pengguna wajib mengisi secara lengkap dan benar serta memastikan ketepatan dan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk Transaksi Finansial yang akan dilakukan.

Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan data yang diisi oleh Nasabah Pengguna, baik saat registrasi maupun saat melakukan Transaksi Finansial.

Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi transaksi.

Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan Transaksi Finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan Password Transaksi pada kolom yang telah disediakan.

Segala Transaksi Finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna (berupa pemberian Password Transaksi yang benar) tidak dapat dibatalkan.

Setiap perintah yang telah disetujui oleh Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan perintah yang dimaksud.

Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User-Id dan MPIN serta Password Transaksi (untuk Transaksi Finansial) maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User-Id, MPIN dan Password Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana.

Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila :

Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.

Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.

Sebagai bukti bahwa Transaksi Finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti Transaksi Finansial dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank selama tiga bulan sejak tanggal Transaksi Finansial dilakukan.

Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :

Dengan dilaksanakannya Transaksi Finansial melalui BNI Mobile Banking, maka semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.

Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan Transaksi Finansial yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui BNI Mobile Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas BNI Mobile.

VIII. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN


Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau akses fasilitas BNI Mobile Banking, Nasabah Pengguna dapat memberitahukan kepada Bank dengan cara menghubungi BNI Call atau datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri, kartu debit BNI dan bukti kepemilikan rekening. Khusus pengaduan yang disampaikan melalui BNI Call, hanya perlu mempersiapkan dokumen identitas diri dan kartu debit BNI untuk keperluan verifikasi.

Dalam melakukan penyelesaian permasalahan yang dilaporkan, Bank akan melakukan investigasi internal dan eksternal (bila diperlukan) dalam jangka waktu sesuai dengan SLA Penyelesaian Komplain yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.SLA Penyelesaian Komplain dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat dilihat pada lampiran Syarat dan Ketentuan ini.

IX. KETENTUAN PENGAJUAN KOMPLAIN


Nasabah dapat mengajukan komplain atas transaksi yang dilakukannya selama berada dalam batas waktu pengajuan komplain yang ditetapkan Bank sebagai berikut :


Transfer Dana

Komplain dapat diajukan Nasabah (diterima BCO/Petugas Cabang) selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalendar sejak tanggal transaksi.

Pengembalian dana transfer (apabila perlu) hanya dapat dilakukan apabila :

Penerima transfer bersedia untuk mengembalikan dana transfer yang sudah.

Rekening penerima transfer masih aktif dan saldonya mencukupi untuk pengembalian dana yang diminta.

Pembayaran Tagihan Komplain dapat diajukan Nasabah (diterima BCO/Petugas Cabang) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalendar sejak tanggal transaksi.

Pembelian Pulsa Isi Ulang Komplain dapat diajukan Nasabah (diterima BCO/Petugas Cabang) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalendar sejak tanggal transaksi.

X. NILAI TAMBAH PENGGUNAAN BNI MOBILE BANKING


Memberikan kemudahan bagi Nasabah Pengguna untuk bertransaksi dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan smartphone.

Menawarkan layanan transaksi yang lebih mudah, cepat, hemat, dan praktis. Nasabah Pengguna dapat melakukan transaksi isi ulang pulsa, transfer dana, pembelian dan pembayaran tagihan dengan lebih mudah melalui BNI Mobile Banking.

Memberikan keamanan transaksi yang maksimal, sehingga membuat Nasabah Pengguna semakin nyaman dalam melakukan Transaksi Finansial.

Limit transaksi yang tidak menjadi satu dengan limit transaksi pada channel e-Banking Limit transaksi dapat dilihat pada lampiran Syarat dan Ketentuan ini.

XI. BIAYA PENGGUNAAN BNI MOBILE BANKING


Komponen biaya pada BNI Mobile Banking terdiri dari :


Biaya Komunikasi Biaya Komunikasi akan dibebankan oleh provider telepon atau penyedia komunikasi lainnya yang terlibat (Internet Service Provider/ISP) kepada Nasabah Pengguna atas setiap penggunaan jaringan komunikasi yang digunakan untuk mengakses fasilitas BNI Mobile Banking. Besarnya Biaya Komunikasi ditetapkan oleh masing-masing provider telepon atau ISP yang digunakan Nasabah Pengguna dan sepenuhnya menjadi pendapatan bagi provider telepon atau ISP yang bersangkutan.

Biaya Transaksi Biaya Transaksi dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas setiap Transaksi Finansial yang dilakukannya. Besarnya Biaya Transaksi ditetapkan oleh Bank untuk jenis Transaksi Finansial tertentu dan langsung mendebet rekening Nasabah Pengguna setelah proses transaksi berhasil dilakukan. Daftar biaya transaksi dapat dilihat pada lampiran Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

XII. POTENSI RISIKO


Potensi Risiko yang mungkin dihadapi Nasabah Pengguna :


Lupa User-Id/MPIN/Password Transaksi dapat menyebabkan terblokirnya fasilitas BNI Mobile Banking (umumnya karena Nasabah salah input sebanyak 3x secara berturut-turut).

Diketahuinya User-Id, MPIN dan/atau Password Transaksi oleh pihak lain, dapat berakibat terjadinya tindak kejahatan finansial oleh pihak lain.

Diketahuinya informasi rekening pribadi, berakibat pada terganggunya privacy Nasabah dan tidak menutup kemungkinan dapat disalah gunakan oleh pihak lain.

Salah input data-data yang diperlukan saat bertransaksi finansial dapat berakibat terjadinya salah pengkreditan atau salah pembayaran, dan untuk proses pengembalian dananya melalui proses yang tidak sebentar karena harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak.

Kehilangan handphone yang telah diaktifkan aplikasi BNI Mobile Banking-nya dapat disalah gunakan untuk Transaksi Non Finansial dan tidak menutup kemungkinan dapat disalah gunakan pula untuk Transaksi Finansial.

XIII. PEMBLOKIRAN (PENGHENTIAN SEMENTARA) AKSES BNI MOBILE BANKING


Pemblokiran akses ke fasilitas BNI Mobile Banking dapat dilakukan/terjadi apabila :

Adanya permintaan dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk menghentikan akses kefasilitas BNI Mobile Banking, yang antara lain dapat disebabkan oleh :

Nasabah lupa User-Id/MPIN BNI Mobile Banking.

Telah terjadinya kehilangan/kecurian/bergantinya kepemilikan handphone yang digunakan Nasabah untuk bertransaksi melalui BNI Mobile Banking.

Nasabah Pengguna salah memasukkan MPIN BNI Mobile Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

Diterimanya laporan dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User-Id/MPIN oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Bank menenggarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.

Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang.

Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa fasilitas BNI Mobile Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

Pemblokiran akses ke fasilitas BNI Mobile Banking dapat dilakukan dengan cara menghubungi BNI Call atau Kantor Cabang BNI terdekat.

Untuk melakukan Aktivasi kembali karena pemblokiran akses fasilitas BNI Mobile Banking sebagaimana dimaksud dalam butir 1.a.1), 1.a.2) dan 1.b di atas Nasabah Pengguna dapat melakukan buka blokir dengan mengakses menu Aktivasi yang ada pada Aplikasi BNI Mobile Banking Nasabah pengguna. Sementara untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.c dan 1.d harus melakukan Registrasi ulang melalui Kantor Cabang terdekat dengan membawa bukti identitas diri maupun bukti kepemilikan rekening (buku tabungan dan/atau Kartu Debit BNI).

Permintaan pemblokiran akses ke fasilitas BNI Mobile Banking karena keinginan Nasabah Pengguna, harus disampaikan sendiri oleh Nasabah Pengguna yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan).

XIV. PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN BNI MOBILE BANKING


Pengakhiran keanggotaan BNI Mobile Banking harus disampaikan secara tertulis melalui Kantor Cabang BNI terdekat.

Penyampaian surat pengakhiran keanggotaan BNI Mobile Banking dapat diwakilkan oleh pihak lain yang telah diberi kuasa untuk menyampaikannya yang dibuktikan dengan surat pemberian kuasa bermeterai yang cukup.

Pengakhiran keanggotaan BNI Mobile Banking dapat disebabkan oleh :

Nasabah Pengguna mengajukan Surat Permohonan Pengakhiran Keanggotaan BNI Mobile Banking kepada Bank.

Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui fasilitas BNI Mobile Banking.

Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang.

Bank menghentikan pemberian fasilitas BNI Mobile Banking. Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

XV. FORCE MAJEURE


Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagianmaupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

XVI. PEMBERITAHUAN


Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau akses fasilitas BNI Mobile Banking, Nasabah Pengguna dapat memberitahukan kepada Bank dengan cara menghubungi BNI Call dan/atau Kantor Cabang BNI terdekat.

Setiap pemberitahuan dari Bank terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pemblokiran akses fasilitas BNI Mobile Banking akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

XVII. LAIN-LAIN


Bank berhak menghentikan fasilitas BNI Mobile Banking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank.

Ketentuan ini tunduk pada hukum Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi Bank dan Nasabah Pengguna serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir Registrasi dan Aktivasi BNI e-Banking.

Dalam hal salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap sah dan mengikat.

Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan otoritas jasa k


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL