JAWABAN PANRB TERKAIT USULAN PERPANJANGAN KONTRAK PPPK GURU DARI 1-5 TAHUN MENJADI SEUMUR HIDUP
susirahayu99.blogspot.com|| Jawaban PANRB Terkait Usulan Perpajangan Kontrak Pppk Guru Dari 1-5 Tahun Menjadi Seumur Hidup ~ Sebelumnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Dirjen Guru dan Tenaga kependidikan telah mengirimkan surat kepada PANRB pada tanggal 4 Juli 2023. tentang Perpanjangan Kontrak PPPK Jabatan Fungsional Guru
Berikut ini kutipan surat jawaban PANRB nomor: B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK Jabatan Fungsional Guru
Sehubungan dengan surat saudara nomor 3757/B/GT.01.03/2023 pada tanggal 4 Juli 2023, hal usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK, bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menejemen Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pasa 4 ayat 2 menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun yang diprenci per 1(satu)tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
2. Sedangkan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK menyebutkan:
a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja
b. Ayat 2 berbunyi Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) .
c. Ayat 4 berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN
Semoga Informasi berkaitan dengan Jawaban PANRB Terkait Usulan Perpajangan Kontrak Pppk Guru Dari 1-5 Tahun Menjadi Seumur Hidup dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Posting Komentar