IKLAN HEADER

 MODEL KOMPETENSI GURU BERDASARKAN PERDIRJEN GTK NOMOR 2626 TAHUN 2023

susirahayu99.blogspot.com || Model Kompetensi Guru Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023 ~ Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Telah mengeluarkan Peraturan dengan nomor : 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.  Peraturan Direktorat Jenderal disingkat menjadi  (Perdirjen).



Yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023 adalah sebagai berikut: 


a. bahwa untuk mendorong percepatan transformasi  pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru;  


b. Bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah; dan 


c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Guru; 


Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan,  keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. 


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 


Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk: 

  • Pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;
  • Pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru;
  • Pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan  jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
  • Pengembangan instrumen uji kompetensi untuk  kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru; 
  • Pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru; 
  • Pengembangan materi dan instrumen untuk  pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru; 
  • Pengembangan materi dan instrumen pada program  pendidikan guru penggerak; dan/atau
  • Kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan  kompetensi Guru. 


Kamus kompetensi Guru  merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi, dan level kompetensi. 

 

Model Kompetensi Guru  memuat beberapa hal sebagai berikut meliputi :

a. Kompetensi;

b. Level kompetensi;

c. Deskripsi; dan

d. Indikator perilaku. 


1. Kompetensi meliputi:

a. kompetensi pedagogik;

b. kompetensi kepribadian; 

c. kompetensi sosial; dan

d. kompetensi profesional. 


(2) Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. 


(3) Kemampuan mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 



(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ditunjukan dengan indikator: 

a. lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman  bagi peserta didik;

b. pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta  didik; dan

c. asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang  berpusat pada peserta didik. 

 


(5) Kompetensi kepribadian  merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. 



(6) Kemampuan kepribadian  dilakukan melalui refleksi dalam menjalankantanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.  



(7) Kompetensi kepribadian  ditunjukkan dengan indikator: 

a. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk 

berperilaku sesuai dengan kode etik guru;

b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan

c. orientasi berpusat pada peserta didik. 


(8) Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 


(9) Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien  dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri. 


(10) Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator: 

a. kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran;

b. keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam  pembelajaran; dan

c. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring  yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.



(11) Kompetensi profesional  merupakan kemampuan  penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.  



(12) Kemampuan penguasaan materi  untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 



(13) Kompetensi profesional  ditunjukkan dengan indikator: 

a. pengetahuan konten pembelajaran dan cara  mengajarkannya;

b. karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan

c. kurikulum dan cara menggunakannya. 


Level kompetensi  terdiri atas:

a. Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham; 

b. Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar; 

c. Level 3, penguasaan kompetensi tingkat  menengah;

d. Level 4, penguasaan kompetensi tingkat  mumpuni; dan

e. Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.  


Level kompetensi  dijabarkan lebih lanjut dalam kamus kompetensi guru  Deskripsi merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.   


Indikator perilaku merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi. Model Kompetensi Guru  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 



Pemetaan kompetensi dapat dilakukan oleh guru secara mandiri. Panduan operasional untuk indikator kompetensi pedagogik,  kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. 



Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Bagi anda yang memerlukan Model Kompetensi Guru Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023

MODEL KOMPETENSI GURU BERDASARKAN PERDIRJEN GTK NOMOR 2626 TAHUN 2023 


Semoga informasi yang mimin bagikan berkaitan dengan Model Kompetensi Guru Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL