IKLAN HEADER

Kemdikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi ASN Guru Ke Sekolah Swasta



susirahayu99.blogspot.com|| Kemdikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi ASN Guru Ke Sekolah Swasta ~ Kementerian Pendidikan dasar dan menengah telah menerbitkan peraturan nomor 1 tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan  Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. 

Guru Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN  adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Berikut ini beberapa informasi berkaitan dengan Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan  Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. 

Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah  sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 

b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; 

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; 

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

f. tidak sedang menjadi tersangka,


Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 

b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama; 

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik; 

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 


Kriteria Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat  Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;

b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3  (tiga) tahun;

c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau  disahkan Kementerian;

d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan  bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih  kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan   Pendidikan; 

f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan 

g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.


Bagi anda yang memerlukan Permendikdasmen nomor 1 tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan  Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat dapat anda akses pada link dibawah ini

File PDF Peraturan nomor 1 tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan  Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. 


Semoga informasi berkaitan dengan Kemdikdasmen Terbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi ASN Guru Ke Sekolah Swasta dapat memberikan manfaat bagi kita semua. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL