IKLAN HEADER

 TELAH DIBUKA PENDAFTARAN PANTARLIH PEMILU 2024, BERIKUT GAJINYA, MASA KERJA DAN PERSYARATANNYA


susirahayu99.blogspot.com || Telah dibuka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut besaran gajinya, masa kerja dan persyaratannya ~ Pantarlih adalah seorang yang mendapatkan tugas untuk  melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Telah dibuka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut besaran gajinya, masa kerja dan persyaratannya akan dibuka selama 2 hari mulai dari  26-28 Januari 2023 kemarin namun jadwal akan menyesuaikan berdasarkan KPUD setempat.


Berikut ini adalah  besaran gajinya, masa kerja dan persyaratannya bila anda menjadi petugas pantarlih.


Apa Itu Pantarlih?

Pantarlih adalah seorang  petugas yang dibentuk untuk melakukan tugas  pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang menjadi bagian dari tahapan Pemilu.


Lalu siapakah yang membentuh pantarlih?  Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan. Dalam 1 TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS sebagai perpanjangan KPUD kabupaten/kota.


Seorang Petugas pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, RW, RT, kadus atau masyarakat biasa pada desa atau kelurahan setempat. Pada proses seleksi penerimaan petugas pantarlih dilakukan secara terbuka atau umum dengan memperhatikan berbagai hal antara lain berupa kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.


Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah selama kurang lebih  2 bulan. Pantarlih sesuai dengan aturan yang berlaku akan melaksanakan tugas mulai dari tanggal  3 Februari hingga 12 Maret 2023.



Gaji Pantarlih Pemilu 2024


Besaran  gaji atau honor yang diterima oleh petugas Pantarlih Pemilu 2024 sebesar 1.000.000 rupiah setiap bulannya. Jumlah ini lebih besar dari pemilu tahun sebelumnya yaitu mencapai 800.000 rupiah, dengan kata lain mengalami kenaikan 200.000 rupiah.


Berikut ini adalah Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pada Pemilu 2024


  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sedangkan Kewajiban Pantarlih Pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut;  Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran, Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.


Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Adapun untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.


Untuk mempermudah dan memperlancar pendaftaran, sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU. Format tersebut dapat diunduh lewat situs resmi KPU di tempat domisili Anda.


Jika seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.


Syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 adalah: 



  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
  6. Dalam peraturan itu juga disebutkan bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.


Dokumen yang Dibutuhkan mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 adalah: 


  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Semoga dengan adanya elah dibuka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut besaran gajinya, masa kerja dan persyaratannya dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL