Satuan Pendidikan wajib Melakukan Validasi BAST di SIPLah , Berikut Panduan Lengkap Cara Validasi BAST di SIPLah
susirahayu99.blogspot.com|Satuan Pendidikan wajib Melakukan Validasi BAST di SIPLah , Berikut Panduan Lengkap Cara Validasi BAST di SIPLah ~ Hadirnya Berita acara serah terima (BAST) SIPLAH diharapkan mampu membantu satuan pendidikan untuk melakukan validasi pembelanjaan pada platform SIPLAH.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia mendikbudristek nomor 18 Tahun 2022 pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa kini satuan pendidikan diharuskan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi penerimaan barang dan jasa secara seksama dan teliti terhadap spesifikasi, kuantitas, dan kondisi barang/jasa pada saat melakukan proses serah terima barang dan sebelum mencetak (berita acara serah terima) BAST.
Guna membantu satuan pendidikan dalam melakukan Validasi BAST di SIPLah admin menyediakan panduan dalam melakukan Validasi BAST di SIPLah.
Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan Validasi BAST di SIPLah :
1. Barang diterima oleh satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan melakukan konfirmasi pesanan dengan mengunggah dokumentasi atas barang yang telah diterima (berupa foto bukti penerimaan barang).
3. Satuan pendidikan mengisi formulir penerimaan barang. Pastikan untuk mengisi informasi jumlah barang yang diterima dengan baik dan jumlah barang yang tidak diterima/rusak.
4. Satuan pendidikan memastikan data yang diisi sudah sesuai dengan kondisi pada saat penerimaan pada formulir penerimaan dengan melengkapi formulir dengan data yang valid.
5. Klik tombol yang mengacu untuk melakukan "pratinjau dokumen BAST" dan melakukan pengecekan ulang dokumen BAST sebelum dicetak.
Posting Komentar