IKLAN HEADER

 MATERI BIMTEK APLIKASI E-COKLIT PANTARLIH PEMILU 2024

susirahayu99.blogspot.com || Materi Bimtek Aplikasi E-Coklit Pantarlih Pemilu 2024~

Dengan adanya materi bimtek e-coklit bagi pantarlih akan memberikan pengetahuan dasar dalam mengoperasikan aplikasi e-coklit berbasis android ini.


Nah di mana anda akan mendapatkan aplikasi E-coklit? Pastikan aplikasi e-coklit anda adalah versi 1.4.2 bila anda aplikasi e-coklit versi sebelumnya silahkan anda uninstal aplikasi versi sebelumnya.

Bagi anda yang berkeinginan mengunduh aplikasi e-coklit dapat anda unduh pada link di bawah ini.


 DOWNLOAD APLIKASI E-COKLIT PANTARLIH PEMILU 2024 



Pembuatan Akun Aplikasi E-Coklit Pantarlih

  1. Pantarlih mengisi formulir yang diberikan PPS :
  2. Email
  3. NIK
  4. Nama Lengkap
  5. Nomor HP
  6. (Pengisian disesuaikan dengan lokasi tps masing-masing pantarlih user dan password akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
Login ke aplikasi E-Coklit

  1. Pantarlih mengunduh dan menginstall aplikasi E-Coklit
  2. Pantarlih mengisikan email yang didaftarkan dan password yang diberikan/dikirim melalui email.
  3. Klik Login

Setelah login ke aplikasi E-Coklit langkah selanjutnya pantarlih melakukan download data dengan melakukan klik di logo 


*Untuk download data dilakukan di wilayah yang memiliki sinyal yang baik/bagus



Cara Mengcoklit

Setelah download data selesai, akan terlihat nama-nama pemilih beserta NIK yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh pantarlih.

Kemudian klik nama pemilih yang  akan dicoklit atau berstatus Belum Coklit.


Form Potensi Alamat
Form Potensi Alamat di isikan dengan Alamat Potensi Pendirian TPS (termasuk RT dan RW)

Detail pemilih akan tampil seperti gambar disamping.



  1. Kemudian Pantarlih melakukan klik Pilih Aksi dan akan muncul opsi :
  2. Pemilih Sesuai = Pemilih yang ditemukan dilokasi dan datanya sudah sesuai dengan dokumen e-ktp/Kartu Keluarga
  3. Pemilih Tersaring = Data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)
  4. Pemilih Ubah = Data pemilih yang akan diubah variabel datanya karena tidak sesuai dengan e-ktp/Kartu Keluaga
Pemilih Tersaring

  1. Apabila terdapat pemilih tersaring Pantarlih wajib memilih keterangan dalam aplikasi             E-Coklit, diantaranya :
  2. Pemilih Meninggal
  3. Pemilih Ganda (Apabila terdapat pemilih yang sama disatu TPS)
  4. Pemilih dibawah umur
  5. Pemilih yang berstatus TNI (Pemilih yang   sudah beralih status menjadi anggota  TNI)
  6. Pemilih berstatus POLRI (Pemilih yang sudah beralih status menjadi anggota POLRI)
  7. Pemilih salah penempatan TPS 

*Pemilih tersaring WAJIB dibuktikan dengan dokumen yang SAH



Pemilih Baru

Jika terdapat pemilih yang berada dilokasi tersebut namun belum terdaftar di e-coklit, Pantarlih dapat mencari pemilihnya tersebut terlebih dahulu dengan memilih icon           di pojok kanan atas aplikasi.
Kemudian memasukkan NIK/NKK dan/atau Nama

Apabila ternyata ketika dicari terdapat tulisan data yang anda cari tidak ditemukan diaplikasi, Pantarlih dapat menambahkannya dengan cara :
Klik Tambah Baru  







Pantarlih mengisikan Data Pemilih Baru tersebut secara lengkap sesuai dengan form isian yang tersedia
Pantarlih dapat menambahkannya dengan cara :
Klik SIMPAN





Keterangan Disabilitas

  1. Disabilitas Fisik yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain karena amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), Cerebral Palsy (gangguan pada otot gerak) akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
  2.  Disabilitas Intelektual yaitu terganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome
  3. Disabilitas Mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku antara lain, psikosial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan kepribadian dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif
  4. Disabilitas Sensorik Wicara yaitu tidak bisa bicara atau bisu
  5. Disabilitas Sensorik Rungu yaitu tidak bisa mendengar atau tuli; dan
  6. Disabilitas Sensorik Netra yaitu tidak bisa melihat atau buta

Sinkroniasasi

Setelah Pantarlih selesai melakukan Coklit. Pantarlih diharuskan melakukan Sinkronisasi dalam kurun waktu 1 hari sekali pada waktu Jam Kerja

Proses Sinkronisasi :
Klik icon   titik 3  di pojok kanan aplikasi
Klik Sync All   
Seperti terlihat pada gamabr di bawah ini





Filter 
  • Pantarlih juga mengakses fitur filter untuk mencari berdasarkan kriteria :
  • Coklit (Pemilih Yang Sudah di Coklit)
  • Sinkron (Pemilih Yang Sudah di Sinkronisasi
  • Belum Coklit (Pemilih Yang Belum di Coklit)
  • Semua 
  • Fitur Filter ada disebelah pojok kanan aplikasi


Bagai anda yang memerlukan Materi -Coklit Pantarlih dapat anda unduh pada link Di bawah ini:



Semoga informasi berkaitan dengan Materi Bimtek Aplikasi E-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL