IKLAN HEADER

 Kredit Serba Guna (KSG) Bank Sumsel Babel

susirahayu99.blogspot.com||Kredit Serba Guna (KSG) Bank Sumsel Babel~ Anda nasabah bank sumsel babel yang akan mengajukan kredit atau pinjaman serba guna ke bank sumsel babel perlu memahami beberapa ketentuan sebagai berikut



Ketentuan :

MATERI PENILAIAN KESUSAIAN PPPK P2 DAN P3 TAHUN 2022

Penerima Kredit masyarakat berpenghasilan tetap yang gaji/tunjangan pensiunya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel dan masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel

Wajib memiliki tabungan Bank Sumsel Babel dengan saldo minimum 1 kali angsuran kredit.



 Maksimal Palfond untuk PNS/CPNS, pensiunan PNS/Non PNS maksimum 80%, suami istri PNS maksimum 85% dari penghasilan  bruto.




Jangka waktu ; PNS/CPNS sampai usia pensiun normal, Non PNS/Pensiunan yang masih aktif sebelum pensiun, untuk pensiun batas usia yang ditup asuransi jiwa.



Suku bunga flate di efektifkan dan sesuai dengan ketentuan ALCO



Provisi 1% dari maksimum kredit


Administrasi sesuai ketentuan ALCO



Jaminan Surat kuasa dari debitur kepada bendahara memotong gaji, surat kuasa kesediaan bendahara untuk memotong gaji debitur dan menyetorkan ke Bank Sumsel Babel, Non PNS ditutup asuransi penjaminan kredit.Asuransi Jiwa dan asuransi kredit



Jenis – Jenis :


a.     Kredit Serba Guna Bank Sumsel

       Syarat :

  •  Mengisi Form Aplikasi Kredit Konsumtif
  • Photocopy KTP, 
  • KK, 
  • Slip Gaji Terakhir
  • PNS ; 
  • Photocopy SK Capeg, 
  • PNS, 
  • SK  Terakhir, 
  • Karpeg, 
  • Taspen/Surat Keterangan dari kepala instansi/kantor Non PNS ; 
  • SK     Pengangkatan, 
  • SK Terakhir, 
  • Kartu Jamsostek Pensiunan ; 
  • SK Pensiun, Karip dan daftar gaji terakhir.


b.     Kredit Serba Guna Mahasiswa

      Ketentuan  dan syarat :

  •  Membuka rekening Bank Sumsel Babel
  • Aplikasi KSG Mahasiswa
  • Photocopy KTM dan KTP yang masih berlaku
  •  Asli surat pernyataan persetujuan penjaminan kredit dari Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan yang diketahui oleh Ketua      program Studi dan Dekan fakultas untuk S0 dan S1
  •  Asli surat pernyataan persetujuan penjaminan kredit dari Ketua program studi yang diketahui oleh direktur Pascasarjana dan  Magister untuk S2 dan S3.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

IKLAN BAWAH JUDUL